| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin JUMAKIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Dk. Sumberkepuh, RT 004 RW 008 Desa Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah termasuk Dk. Sumberkepuh, Rt/Rw : 004/006, Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk dan naik bus Bagong di Bra’an, Kec.Kertosono, Kab. Nganjuk masuk Tol. Sekitar pukul 07.15 WIB terdakwa sampai di Surabaya dan langsung menuju daerah Link. Bumiharjo, Kel. Sawonggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, setelah itu terdakwa masuk didaerah tersebut dan banyak orang yang menawarkan sabu kepada terdakwa, setelah itu sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menawarkan sabu dan terdakwa membeli sabu dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima 1 bungkus plastik klip berisi sabu, terdakwa langsung pergi dan kembali pulang ke Nganjuk. Sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa sampai di rumahnya setelah itu terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sendirian sebanyak 4 kali hisapan. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menjual sabu Kepada Sdr. HENDRI CAHYONO (DPO) sebanyak 1 paket pahe dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di rumah terdakwa. Dan sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa juga menjual sabu kepada Sdr. ARIS PUJIONO (DPO) sebanyak 1 paket pahe dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang juga dilakukan dirumah terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa akan mengantarkan sabu kepada Sdri. DEA (DPO) di Hotel Gerung, Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan pada saat terdakwa menunggu di warung kopi dekat lampu merah termasuk Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,26 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, Seperangkat alat hisap sabu (1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan plastik warna putih), 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 buah HP merk Realme type C11warna hijau (081949711118) dibawa ke kantor Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sabu dengan cara menjual tersebut untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,72 (satu koma tujuh dua) gram yang masih ada sisa kristal warna putih adalah Narkotika jenis sabu/ methamphetamine berdasarkan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02854/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si dan Fita Adellia, S.Si Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,137 gram, 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram merupakan kristal metamfetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin JUMAKIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di warung kopi dekat lampu merah termasuk Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,26 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, Seperangkat alat hisap sabu (1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan plastik warna putih), 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 buah HP merk Realme type C11warna hijau (081949711118), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalinya bertempat di Link. Bumiharjo, Kel. Sawonggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,72 (satu koma tujuh dua) gram yang masih ada sisa kristal warna putih adalah Narkotika jenis sabu/ methamphetamine berdasarkan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02854/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si dan Fita Adellia, S.Si Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,137 gram, 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram merupakan kristal metamfetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin JUMAKIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Dk. Sumberkepuh, RT 004 RW 008 Desa Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah termasuk Dk. Sumberkepuh, Rt/Rw : 004/006, Ds. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk dan naik bus Bagong di Bra’an, Kec.Kertosono, Kab. Nganjuk masuk Tol. Sekitar pukul 07.15 WIB terdakwa sampai di Surabaya dan langsung menuju daerah Link. Bumiharjo, Kel. Sawonggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, setelah itu terdakwa masuk didaerah tersebut dan banyak orang yang menawarkan sabu kepada terdakwa, setelah itu sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menawarkan sabu dan terdakwa membeli sabu dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima 1 bungkus plastik klip berisi sabu, terdakwa langsung pergi dan kembali pulang ke Nganjuk. Sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sendirian dengan menggunakan botol plastik bekas parfum tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang, lalu dipasang sedotan pendek dan panjang, untuk sedotan yang pendek dimasukkan pipet kaca yang didalamnya sudah ada sabunya lalu dibakar dengan korek api, selanjutnya terdakwa menghisap melalui sedotan panjang sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa menjual sabu Kepada Sdr. HENDRI CAHYONO (DPO) sebanyak 1 paket pahe dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di rumah terdakwa. Dan sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa juga menjual sabu kepada Sdr. ARIS PUJIONO (DPO) sebanyak 1 paket pahe dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang juga dilakukan dirumah terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa akan mengantarkan sabu kepada Sdri. DEA (DPO) di Hotel Gerung, Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan pada saat terdakwa menunggu di warung kopi dekat lampu merah termasuk Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,26 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,72 (satu koma tujuh dua) gram, Seperangkat alat hisap sabu (1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan plastik warna putih), 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 buah HP merk Realme type C11warna hijau (081949711118) dibawa ke kantor Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,72 (satu koma tujuh dua) gram yang masih ada sisa kristal warna putih adalah Narkotika jenis sabu/ methamphetamine berdasarkan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02854/NNF/2026 tanggal 09 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si dan Fita Adellia, S.Si Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,137 gram, 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram merupakan kristal metamfetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. RM 258050 atas nama Pasien Sutikno yang dibuat oleh dokter pemeriksa dr. Olin Elok Mardlotilah, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk tanggal 29 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap Pasien Sutikno dinyatakan positif Amphetamine dan positif metamphetamine.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------- |