Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
1.MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM
2.KIKI TRIANA HENDRIATI Alias KIKI Binti PURWANTO
3.DHILAURA NATUSIA Alias RARA Binti SUGIONO
4.HARIS PATONI (TONGEK) Bin SUJITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/M.5.31/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM[Penahanan]
2KIKI TRIANA HENDRIATI Alias KIKI Binti PURWANTO[Penahanan]
3DHILAURA NATUSIA Alias RARA Binti SUGIONO[Penahanan]
4HARIS PATONI (TONGEK) Bin SUJITO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IMAM GHOZALI, S.H., M.H.MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM
2EKA SANDY APRILIA, S.HMOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa I MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM, Terdakwa II KIKI TRIANA HENDRIATI Alias KIKI Binti PURWANTO, Terdakwa III DHILAURA NATUSIA Alias RARA Binti SUGIONO, dan Terdakwa IV HARIS PATONI (TONGEK) Bin SUJITO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Korban BAGUS SUKRISNA ditelfon Saksi MOCH SUGIANTONI untuk membantu mengantar Saksi MOCH SUGIANTONI mengambil motor milik Saksi MOCH SUGIANTONI di bengkel ONGKI, Setelah itu Korban BAGUS SUKRISNA mengajak Saksi NURUL KHIPTIA ke rumah Saksi MOCH SUGIANTONI menggunakan motor honda beat warna merah putih milik Saksi NURUL KHIPTIA, selanjutnya Saksi NURUL KHIPTIA menunggu di rumah Saksi MOCH SUGIANTONI, lalu Korban BAGUS SUKRISNA bersama Saksi MOCH SUGIANTONI menggunakan motor milik Saksi NURUL KHIPTIA pergi ke tempat bengkel ONGKI, namun motor milik Saksi MOCH SUGIANTONI belum selesai diperbaiki sehingga Korban BAGUS SUKRISNA dan Saksi MOCH SUGIANTONI pergi ke rumah milik Saksi MOCH SUGIANTONI, lalu bertemu terdakwa I MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM, terdakwa II KIKI TRIANA HENDRIATI Alias KIKI Binti PURWANTO, terdakwa III DHILAURA NATUSIA Alias RARA Binti SUGIONO, terdakwa IV HARIS PATONI (TONGEK) Bin SUJITO, Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO), dan Saksi ALDI ARIYANTO di rumah Saksi MOCH SUGIANTONI untuk menyelesaikan masalah antara Korban BAGUS SUKRISNA dengan para terdakwa, setelah itu Korban BAGUS SUKRISNA diajak Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO) pergi ke Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah itu Korban BAGUS SUKRISNA dan Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO) dibonceng Saksi ALDI ARIYANTO menggunakan motor Yamaha yupiter, lalu diikuti secara beriringan dari belakang Saksi NURUL KHIPTIA dibonceng terdakwa II menggunakan motor honda beat, untuk terdakwa III dibonceng terdakwa I menggunakan motor honda GL, dan terdakwa IV menggunakan honda minti.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 Wib, Saksi ALDI ARIYANTO yang membonceng Korban BAGUS SUKRISNA dan Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO), dengan para terdakwa menghentikan motornya dipinggir jalan aspal sisi timur dekat persawahan termasuk Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, karena mengingat sebelumnya terdakwa II telah memberitahukan kepada para terdakwa bahwasanya Korban BAGUS SUKRISNA telah menantang berkelahi para terdakwa, sehingga terdakwa I memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa I secara bergantian mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Selanjutnya Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO) memukul Korban BAGUS SUKRISNA hingga terjatuh di pinggir aspal, lalu terdakwa II memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah sandal milik terdakwa II mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Kemudian Korban BAGUS SUKRISNA diajak terdakwa III menuju ke bok atau jembatan kecil sisi barat jalan aspal termasuk Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah itu terdakwa IV memukul sebanyak 2 (dua) kali mengunakan kepalan tangan kanan terdakwa IV mengenai punggung Korban BAGUS SUKRISNA, lalu terdakwa III menyuruh Korban BAGUS SUKRISNA untuk membuat surat pernyataan pengakuan bersalah, namun Korban BAGUS SUKRISNA tidak segera membuat surat tersebut sehingga terdakwa III menampar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa III mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Selanjutnya terdakwa III menulis surat pernyataan tersebut, lalu ditandatangani Korban BAGUS SUKRISNA, setelah itu terdakwa III menyuruh  Korban BAGUS SUKRISNA menuju ke bawah lampu penerangan disebelah utara bok atau jembatan kecil sisi barat jalan aspal dekat persawahan termasuk Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk untuk membaca surat pernyataan tersebut, setelah Korban BAGUS SUKRISNA selesai membaca surat penyataan kemudian terdakwa I memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan kanan terdakwa I mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Kemudian Korban BAGUS SUKRISNA berjabat tangan dengan para terdakwa, lalu diantar Saksi NURUL KHIPTIA ke rumah Korban BAGUS SUKRISNA menggunakan motor honda beat milik Saksi NURUL KHIPTIA, setelah Korban BAGUS SUKRISNA tiba di rumah, Korban BAGUS SUKRISNA dibawa ke klinik Adi Merta di Ds. Balonggebang Kec. Gondang Kab. Nganjuk untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, Korban BAGUS SUKRISNA mengalami luka sebagaimana visum et repertum no rekam medik 24-36-48 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.WIWIK NOVITA SARI, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bahayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan:
  • Bengkak pada kepala samping kiri dua sentimeter kali dua sentimeter
  • Luka lecet pada hdung nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Luka yang sudah dijahit sebanyak dua jahitan pada telinga kanan
  • Bengkak pada pipi kiri dua sentimeter kali dua sentimeter

 

Kesimpulan:

Luka yang sudah dijahit sebanyak dua jahitan pada telinga kanan, luka lecet pada hidung, bengkak pada kepala samping kiri dan pipi kiri disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

---------Perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa I MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM, Terdakwa II KIKI TRIANA HENDRIATI Alias KIKI Binti PURWANTO, Terdakwa III DHILAURA NATUSIA Alias RARA Binti SUGIONO, dan Terdakwa IV HARIS PATONI (TONGEK) Bin SUJITO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Korban BAGUS SUKRISNA ditelfon Saksi MOCH SUGIANTONI untuk membantu mengantar Saksi MOCH SUGIANTONI mengambil motor milik Saksi MOCH SUGIANTONI di bengkel ONGKI, Setelah itu Korban BAGUS SUKRISNA mengajak Saksi NURUL KHIPTIA ke rumah Saksi MOCH SUGIANTONI menggunakan motor honda beat warna merah putih milik Saksi NURUL KHIPTIA, selanjutnya Saksi NURUL KHIPTIA menunggu di rumah Saksi MOCH SUGIANTONI, lalu Korban BAGUS SUKRISNA bersama Saksi MOCH SUGIANTONI menggunakan motor milik Saksi NURUL KHIPTIA pergi ke tempat bengkel ONGKI, namun motor milik Saksi MOCH SUGIANTONI belum selesai diperbaiki sehingga Korban BAGUS SUKRISNA dan Saksi MOCH SUGIANTONI pergi ke rumah milik Saksi MOCH SUGIANTONI, lalu bertemu terdakwa I MOH. NASRUDIN Alias ANAS Bin TASLIM, terdakwa II KIKI TRIANA HENDRIATI Alias KIKI Binti PURWANTO, terdakwa III DHILAURA NATUSIA Alias RARA Binti SUGIONO, terdakwa IV HARIS PATONI (TONGEK) Bin SUJITO, Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO), dan Saksi ALDI ARIYANTO di rumah Saksi MOCH SUGIANTONI untuk menyelesaikan masalah antara Korban BAGUS SUKRISNA dengan para terdakwa, setelah itu Korban BAGUS SUKRISNA diajak Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO) pergi ke Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah itu Korban BAGUS SUKRISNA dan Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO) dibonceng Saksi ALDI ARIYANTO menggunakan motor Yamaha yupiter, lalu diikuti secara beriringan dari belakang Saksi NURUL KHIPTIA dibonceng terdakwa II menggunakan motor honda beat, untuk terdakwa III dibonceng terdakwa I menggunakan motor honda GL, dan terdakwa IV menggunakan honda minti.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 Wib, Saksi ALDI ARIYANTO yang membonceng Korban BAGUS SUKRISNA dan Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO), dengan para terdakwa menghentikan motornya dipinggir jalan aspal sisi timur dekat persawahan termasuk Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, karena mengingat sebelumnya terdakwa II telah memberitahukan kepada para terdakwa bahwasanya Korban BAGUS SUKRISNA telah menantang berkelahi para terdakwa, sehingga terdakwa I memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa I secara bergantian mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Selanjutnya Sdr. DICKY ARDYAN Bin SUNARI (DPO) memukul Korban BAGUS SUKRISNA hingga terjatuh di pinggir aspal, lalu terdakwa II memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah sandal milik terdakwa II mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Kemudian Korban BAGUS SUKRISNA diajak terdakwa III menuju ke bok atau jembatan kecil sisi barat jalan aspal termasuk Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, setelah itu terdakwa IV memukul sebanyak 2 (dua) kali mengunakan kepalan tangan kanan terdakwa IV mengenai punggung Korban BAGUS SUKRISNA, lalu terdakwa III menyuruh Korban BAGUS SUKRISNA untuk membuat surat pernyataan pengakuan bersalah, namun Korban BAGUS SUKRISNA tidak segera membuat surat tersebut sehingga terdakwa III menampar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan terdakwa III mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Selanjutnya terdakwa III menulis surat pernyataan tersebut, lalu ditandatangani Korban BAGUS SUKRISNA, setelah itu terdakwa III menyuruh  Korban BAGUS SUKRISNA menuju ke bawah lampu penerangan disebelah utara bok atau jembatan kecil sisi barat jalan aspal dekat persawahan termasuk Dsn. Blimbing Ds. Banjaranyar Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk untuk membaca surat pernyataan tersebut, setelah Korban BAGUS SUKRISNA selesai membaca surat penyataan kemudian terdakwa I memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan kanan terdakwa I mengenai wajah Korban BAGUS SUKRISNA. Kemudian Korban BAGUS SUKRISNA berjabat tangan dengan para terdakwa, lalu diantar Saksi NURUL KHIPTIA ke rumah Korban BAGUS SUKRISNA menggunakan motor honda beat milik Saksi NURUL KHIPTIA, setelah Korban BAGUS SUKRISNA tiba di rumah, Korban BAGUS SUKRISNA dibawa ke klinik Adi Merta di Ds. Balonggebang Kec. Gondang Kab. Nganjuk untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, Korban BAGUS SUKRISNA mengalami luka sebagaimana visum et repertum no rekam medik 24-36-48 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.WIWIK NOVITA SARI, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bahayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil pemeriksaan:
  • Bengkak pada kepala samping kiri dua sentimeter kali dua sentimeter
  • Luka lecet pada hdung nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Luka yang sudah dijahit sebanyak dua jahitan pada telinga kanan
  • Bengkak pada pipi kiri dua sentimeter kali dua sentimeter

Kesimpulan:

Luka yang sudah dijahit sebanyak dua jahitan pada telinga kanan, luka lecet pada hidung, bengkak pada kepala samping kiri dan pipi kiri disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

--------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya