| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa AGENG GINANJAR Alias AGIN Bin MOH. TUHRI, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT.003 RW.002 Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib Saksi DODIK KRISTANTO menghubungi Terdakwa AGENG GINANJAR Alias AGIN Bin MOH. TUHRI melalui handphone (WA) untuk memesan Pil LL sebanyak 1 box/ 100 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. MAS (DPO) melalui handphone (WA) untuk memesan Pil LL sebanyak 1 (satu) botol/ 900 butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar lunas melalui transfer.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. MAS (DPO) untuk menanyakan ranjauan Pil LL dan Sdr. MAS (DPO) mengirim peta lokasi ranjauan Pil LL yang terletak di Dsn. Kalangan Ds. Candirejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang kemudian berhasil Terdakwa ambil dilokasi ranjauan tersebut sekira pukul 13.00 Wib. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Saksi DODIK KRISTANTO yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT.003 RW.002 Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Setelah keduanya bertemu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir Pil LL dan Saksi DODIK KRISTANTO memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.35 Wib di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT.003 RW.002 Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 725 (tujuh ratus dua puluh lima) butir;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A53 warna biru;
- Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa berupa Pil LL tersebut tidak diengkapi dengan petunjuk dan aturan pakai serta komposisi obat dan dalam menyimpan/mengedarkan sediaan farmasi pil LL tersebut terdakwa tidak disertai dengan resep dokter.
- Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03279/NOF/2026 tanggal 22 April 2026, terhadap barang bukti Nomor: 10712/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,350 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa AGENG GINANJAR Alias AGIN Bin MOH. TUHRI, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT.003 RW.002 Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib Saksi DODIK KRISTANTO menghubungi Terdakwa AGENG GINANJAR Alias AGIN Bin MOH. TUHRI melalui handphone (WA) untuk memesan Pil LL sebanyak 1 box/ 100 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. MAS (DPO) melalui handphone (WA) untuk memesan Pil LL sebanyak 1 (satu) botol/ 900 butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar lunas melalui transfer.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. MAS (DPO) untuk menanyakan ranjauan Pil LL dan Sdr. MAS (DPO) mengirim peta lokasi ranjauan Pil LL yang terletak di Dsn. Kalangan Ds. Candirejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang kemudian berhasil Terdakwa ambil dilokasi ranjauan tersebut sekira pukul 13.00 Wib. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Saksi DODIK KRISTANTO yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT.003 RW.002 Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Setelah keduanya bertemu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir Pil LL dan Saksi DODIK KRISTANTO memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.35 Wib di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sumberjo RT.003 RW.002 Ds. Getas Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 725 (tujuh ratus dua puluh lima) butir;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A53 warna biru;
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Swasta, tidak memiliki keahlian, sertifikat dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian untuk menyimpan dan/atau mengedarkan obat keras berupa Pil LL.
- Bahwa Pil LL yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras. Hal tersebut Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03279/NOF/2026 tanggal 22 April 2026, terhadap barang bukti Nomor: 10712/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,350 gram disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |