Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Njk SURTININGSIH Bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURTININGSIH Bin PONIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edy Karmidjan H.S, SH., MHSURTININGSIH Bin PONIRAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan nama Pemohon adalah NINING HERLINA , sesuai dalam  dokumen Paspor Nomor  C7627322, tanggal 06 September 2021, yang berakhir pada tanggal 06 September 2026, tertulis nama Pemohon  NINING HERLINA, dan tempat lahir di Nganjuk tanggal 10 Agustus 1981.sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur tanggal 11-12-2003, berlaku hingga 10-08-2006,  NIK 12.17.16.2004.100881.034165, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar  Sekolah Dasar Negeri Kedung Mlaten II, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tanggal 9 Juni 1993, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah Negeri Termas Baron Nganjuk tanggal 31 Mei 1996.
  3. Menetapkan nama orang tua kandung (ayah kandung) Pemohon adalah PANIRAN sesuai dalam dokumen Surat Tanda Tamat Belajar  Sekolah Dasar Negeri Kedung Mlaten II, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tanggal 9 Juni 1993, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah Negeri Termas Baron Nganjuk tanggal 31 Mei 1996, dalam dokumen Paspor Nomor  C7627322, tanggal 06 September 2021, yang berakhir pada tanggal 06 September 2026,
  4. Menetapkan memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk untuk dicatatkan dalam register perubahan yang tersedia untuk itu.
  5. Menghukum Pemohon membayar seluruh biaya penetapan dalam perkara ini.

Atau :

Mohon putusan penetapan sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak