Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIPUL ROZIKIN Bin AGUS MUJIANTO pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Pukul 20.15 WIB dan pada hari Selasa tannggal 08 Juli 2025 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Mojosari RT. 001, RW. 006, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan bertempat di dalam warung kopi depan Terminal Bus Anjuk Ladang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk Oppo Tipe A 60 warna biru muda bermaksud untuk memesan pil LL yang pembayarannya dilakukan setelah pil LL terjual habis seluruhnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Pukul 15.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Mojosari RT. 001, RW. 006, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan menerima 1 (satu) lop atau berisi 1000 (seribu) butir pil LL yang dikemas dalam botol plastik warna putih;
- Lalu sekitar Pukul 20.15 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh Saksi FEBRY SUSANTO, yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa untuk memesan pil LL melalui aplikasi pesan whatsapp. Lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan menyerahkan pil LL sebanyak 50 (lima puluh butir) pil LL;
- Bahwa pada hari Selasa 08 Juli 2025 sekira Pukul 12.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja menjaga warung kopi depan Terminal Bus Anjuk Ladang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, bersama dengan Saksi BAMBANG SUGIARTO Als. KEP yang sebelumya telah mengetahui bahwa Terdakwa mengkonsumsi pil LL dan menanyakan apakah Terdakwa mempunyai pil LL. selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir pil LL yang dibungkus dalam plastik klip kepada Saksi BAMBANG SUGIARTO Als. KEP secara gratis;
- Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, bertempat di warung kopi depan Terminal Bus Anjuk Ladang, Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi MUKAMMAD REEZAA JUNI NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak @100 (seratus) butir; uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah tas slempang warna merah; 1 (satu) buah HP merek Oppo Tipe A 60 warna biru muda dan diamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. H 3124 WQ. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL kepada Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO dan Saksi BAMBANG SUGIARTO Als. KEP adalah mendapat keuntungan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) lop atau/ 1.000 (seribu) butir pil LL;
- Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06842/NOF/2025 tertanggal 06 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha sehingga pil LL yang merupakan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu tidak diperoleh melalui jalur resmi;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIPUL ROZIKIN Bin AGUS MUJIANTO pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Pukul 20.15 WIB dan pada hari Selasa tannggal 08 Juli 2025 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Mojosari RT. 001, RW. 006, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan bertempat di dalam warung kopi depan Terminal Bus Anjuk Ladang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merk Oppo Tipe A 60 warna biru muda bermaksud untuk memesan pil LL yang pembayarannya dilakukan setelah pil LL terjual habis seluruhnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Pukul 15.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Mojosari RT. 001, RW. 006, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan menerima 1 (satu) lop atau berisi 1000 (seribu) butir pil LL yang dikemas dalam botol plastik warna putih;
- Lalu sekitar Pukul 20.15 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh Saksi FEBRY SUSANTO, yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa untuk memesan pil LL melalui aplikasi pesan whatsapp. Lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan menyerahkan pil LL sebanyak 50 (lima puluh butir) pil LL;
- Bahwa pada hari Selasa 08 Juli 2025 sekira Pukul 12.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja menjaga warung kopi depan Terminal Bus Anjuk Ladang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, bersama dengan Saksi BAMBANG SUGIARTO Als. KEP yang sebelumya telah mengetahui bahwa Terdakwa mengkonsumsi pil LL dan menanyakan apakah Terdakwa mempunyai pil LL. selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir pil LL yang dibungkus dalam plastik klip kepada Saksi BAMBANG SUGIARTO Als. KEP secara gratis;
- Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, bertempat di warung kopi depan Terminal Bus Anjuk Ladang, Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi MUKAMMAD REEZAA JUNI NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak @100 (seratus) butir; uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah tas slempang warna merah; 1 (satu) buah HP merek Oppo Tipe A 60 warna biru muda dan diamankan pula 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. H 3124 WQ. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL kepada Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO dan Saksi BAMBANG SUGIARTO Als. KEP adalah mendapat keuntungan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) lop atau/ 1.000 (seribu) butir pil LL;
- Bahwa pil LL yang disita tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCl. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06842/NOF/2025 tertanggal 06 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras atau pil LL tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------- |