| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Njk | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK | 1.PURWATININGSIH 2.PUJI SANTOSO 3.SUPI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Njk | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 398.987.527,00 | ||||||||
| Petitum |
Apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT; 8. Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III. 9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yaitu :
Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya; 10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT 11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
