| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan nama Pemohon adalah NINING HERLINA , sesuai dalam dokumen Paspor Nomor C7627322, tanggal 06 September 2021, yang berakhir pada tanggal 06 September 2026, tertulis nama Pemohon NINING HERLINA, dan tempat lahir di Nganjuk tanggal 10 Agustus 1981.sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur tanggal 11-12-2003, berlaku hingga 10-08-2006, NIK 12.17.16.2004.100881.034165, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Kedung Mlaten II, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tanggal 9 Juni 1993, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah Negeri Termas Baron Nganjuk tanggal 31 Mei 1996.
- Menetapkan nama orang tua kandung (ayah kandung) Pemohon adalah PANIRAN sesuai dalam dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Kedung Mlaten II, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tanggal 9 Juni 1993, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah Negeri Termas Baron Nganjuk tanggal 31 Mei 1996, dalam dokumen Paspor Nomor C7627322, tanggal 06 September 2021, yang berakhir pada tanggal 06 September 2026,
- Menetapkan memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk untuk dicatatkan dalam register perubahan yang tersedia untuk itu.
- Menghukum Pemohon membayar seluruh biaya penetapan dalam perkara ini.
Atau :
Mohon putusan penetapan sesuai hukum. |