Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Njk Mohamad Saiful In'am Imam Syaifuddin alias Imam Saiputdin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Saiful In'am
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Syaifuddin alias Imam Saiputdin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ridhan Nandari
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Cq. Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

  1. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa sebagaimana dimuat dalam IJB Nomor 78 dan IJB Nomor 80 tertanggal 30 Juli 2019, yaitu:
    1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00455 atas nama IMAM SAIPUTDIN terletak di Kec. Tanjunganom, dengan luas 220 m?2;;
    2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01409 atas nama IMAM SAIPUTDIN terletak di Kec. Tanjunganom, dengan luas 1.278 m?2;;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI cq. Kanwil BPN Jawa Timur cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk) untuk:
    1. Mencatatkan sita jaminan tersebut pada Buku Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk;
    2. Membubuhkan catatan sita pada Sertipikat Hak Milik No. 00455 atas nama IMAM SAIPUTDIN terletak di Kec. Tanjunganom, dengan luas 220 m?2; dan Sertipikat Hak Milik No. 01409 atas nama IMAM SAIPUTDIN terletak di Kec. Tanjunganom, dengan luas 1.278 m?2;;
    3. Memastikan tanah objek sengketa tidak dialihkan, dibebani, atau dicatatkan hak apa pun selama perkara a quo diperiksa;
  3. Menetapkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo terhadap tanah objek sengketa a quo;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum:
    1. Surat Pernyataan Transaksi 30 Juli 2019;
    2.  Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 78 tertanggal 30 Juli 2019;
    3.  Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 80 tertanggal 30 Juli 2019.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kesepakatan yang tertuang dalam:
    1. Surat Pernyataan Transaksi 30 Juli 2019;
    2. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 78 tertanggal 30 Juli 2019;
    3. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 80 tertanggal 30 Juli 2019.
  4. Menghukum Tergugat untuk melanjutkan dan melaksanakan jual beli dengan Penggugat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat, serta melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan guna menyempurnakan proses jual beli sebagaimana tertuang dalam:
    1. Surat Pernyataan Transaksi (SPT) tertanggal 30 Juli 2019;
    2. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 78 tertanggal 30 Juli 2019;
    3. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 80 tertanggal 30 Juli 2019.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milliar lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan tidak sah jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, dengan objek:

6.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00455 atas nama IMAM SAIPUTDIN terletak di Kec. Tanjunganom, dengan luas 220 m?2;;

6.2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01409 atas nama IMAM SAIPUTDIN terletak di Kec. Tanjunganom, dengan luas 1.278 m?2;;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak