Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Njk RAKITA selaku Ketua KSP Sentra Dana Makmur Cabang Nganjuk 1.Suwanto
2.Yayah Asiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAKITA selaku Ketua KSP Sentra Dana Makmur Cabang Nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwanto
2Yayah Asiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 341.123.200,00
Petitum

Permohonan Penggugat Kepada Pengadilan Negeri :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( wanprestasi ) kepada Penggugat .
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang di derita oleh penggugat sebesar Rp.341.123.200,-( Tiga ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Memohon kepada Pengadilan Negeri mengabulkan Penggugat dapat diputuskan Penggugat dapat menjual atau memindahkan hak barang jaminan untuk melunasi pinjaman Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak