Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2026/PN Njk Danang Novianto 1.Riyanti
2.Junaidi
3.Indartik
4.Suratemin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2026/PN Njk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Danang Novianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HDanang Novianto
Tergugat
NoNama
1Riyanti
2Junaidi
3Indartik
4Suratemin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebagian tanah sawah dengan luas 1.540 m?2; yang tercantum dalam SHM No. 30 atasnama Pemegang Hak Saman seluas 3.080 m?2; yang obyeknya terletak di Desa Balong Gebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara               :  tanah milik Midin
  • Sebalah Timur               :  tanah milik Joko
  • Sebelah Selatan           :  tanah milik Muslih
  • Sebelah Barat                :  tanah milik Djuwair

 

3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 7/Pdt.Eks/2025/PN.Njk yang akan dilaksanakan tanggal 9 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan.

 

4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 7/Pdt.Eks/2025/PN.Njk untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya untuk di tangguhkan.

 

5. Memerintahkan pengangkatan eksekusi atas obyek milik Pelawan.

 

6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

 

7. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak