Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------------- Bahwa Terdakwa IMAM AGUS AFRIZAL Bin MOCH. YASIN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di bawah pohon sebelah Utara Terminal Tamanan termasuk Kec. Mojoroto, Kota Kediri tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Nganjuk dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Nganjuk yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi Mas YE (DPO) yang sudah terdakwa kenal sejak 6 (enam) bulan sebelumnya, yang pada intinya terdakwa memesan sabu sebanyak 1 galon dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sekira pukul 09.10 wib terdakwa pergi ke BRILink termasuk Ds. Tarokan, Kec. Taron, Kab. Kediri untuk mentrasfer pembelian sabu tersebut, lalu bukti transfer terdakwa kirim kepada Mas YE, seteah itu Mas YE mengirim peta lokasi ranjauan sabu, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib terdakwa sampai di lokasi rajau sabu yang terletak di bawah pohon sebelah Utara Terminal Tamanan termasuk Kec. Mojoroto, Kota Kediri yang dikemas menggunakan plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam yang ujung-ujungnya ditutup lalu terdakwa pulang;
- Bahwa sekanjutnya sekira pukul 14.30 wib terdakwa mengubungi ANISA TOHA Aliasa CAHAYA (DPO) untuk meminta pelayanan sex yang nantinya biaya pelayanan akan diganti dengan sabu seberat setengah gram, kemudian sekira pukul 17.30 terdakwa pergi ke menemui ANISA TOHA Alias CAHAYA dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol AG-1932-FF wib lalu sekira pukul 17.39 wib terdakwa bertemu dengan ANISA TOHA Alias CAHAYA di kosan ANISA TOHA Alias CAHAYA yang terletak di Kel. Jarakan, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, setelah masuk kedalam kos dan terdakwa menyerahkan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu. Pipet kaca, bong, sekrop dan korek api gas yang diterima oleh ANISA TOHA Alias CAHAYA, setelah itu ANISA TOHA Alias CAHYA mengeluarkan paket sabu dari dalam dompet dan diletakkan di atas lantai, lalu sekira jam 18.00 wib datang saksi YUDHA dan saksi ILHAM beserta tim Opsnal satuan Narkoba Polres Nganjuk ke kosan ANISA TOHA Alias CAHAYA dan menangkap terdakwa, sementara ANISA CAHAYA Alias TOHA berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah botol kaca yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah selang plastik, 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas yang berada di atas lantai kamar kos, 1 (satu) buah HP merk Tecno Spark tipe 20c warna hitam milik terdakwa yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol AG-1932-FF milik terdakwa yang diparkir di depan kos, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk;
- Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa adalah benar merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06044/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama WAKIL KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti nomor 19954-19955/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0,457 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, dilakukan pengujian menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------------- Bahwa Terdakwa IMAM AGUS AFRIZAL Bin MOCH. YASIN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah termasuk Kel. Jarakan, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 saksi YUDHA dan saksi ILHAM beserta tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di jenis sabu di Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, kemudian sekira pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar Kos Termasuk Kel. Jarakan, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk yang mana terdakwa sedang duduk di lantai kamar selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa kedapatan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, Seperangkat alat hisap sabu {1 (satu) buah botol kaca yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik},1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil semuanya tergeletak di lantai, 1 (satu) buah Hp merk Tecno Spark tipe 20c warna hitam dimasukkan dalam saku celana depan sebelah kiri serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol AG-1932-FF yang diparkir di depan Indomart, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk;
- Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa adalah benar merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06044/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama WAKIL KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti nomor 19954-19955/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0,457 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, dilakukan pengujian menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KETIGA
--------------- Bahwa Terdakwa IMAM AGUS AFRIZAL Bin MOCH. YASIN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa termasuk Dsn. Kemiri RT.002 Rw.004 Ds. Kedungsari, Kec. Tarokan, Kab. Kediri tetapi karena terdakwa ditahan di Rutan Nganjuk dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Nganjuk yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Nganjuk berwenang mengadili, melakukan tindak pidana selaku penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 ketika terdakwa di rumah termasuk Dsn. Kemiri RT.002 Rw.004 Ds. Kedungsari, Kec. Tarokan, Kab. Kediri setelah terdakwa mendapatkan sabu dari MAS YE (DPO), lalu terdakwa membuka plastik klip berisi sabu tersebut dan mengambil sebagian untuk dikonsumsi dengan cara terdakwa menyiapkan botol kaca yang tutupnya dilubangi 2 (dua) buah kemudian dipasang sedotan pendek dan sedotan panjang, selanjutnya untuk sedotan yang pendek dimasukkan ke dalam pipet kaca yang didalamnya sudah ada sabunya dan dibakar dengan korek api gas dan untuk sedotan yang panjang digunakan untuk menghisap, lalu terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan hingga membuat badan terdakwa terasa segar dan pikiran menjadi tenang, kemudian sekira pukul 17.30 terdakwa pergi ke menemui ANISA TOHA Alias CAHAYA dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol AG-1932-FF wib lalu sekira pukul 17.39 wib terdakwa bertemu dengan ANISA TOHA Alias CAHAYA di kosan ANISA TOHA Alias CAHAYA yang terletak di Kel. Jarakan, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, setelah masuk kedalam kos dan terdakwa menyerahkan dompet kecil yang didalamnya berisi sabu. Pipet kaca, bong, sekrop dan korek api gas yang diterima oleh ANISA TOHA Alias CAHAYA, setelah itu ANISA TOHA Alias CAHYA mengeluarkan paket sabu dari dalam dompet dan diletakkan di atas lantai untuk dikonsumsi bersama, lalu sekira jam 18.00 wib datang saksi YUDHA dan saksi ILHAM beserta tim Opsnal satuan Narkoba Polres Nganjuk ke kosan ANISA TOHA Alias CAHAYA dan menangkap terdakwa, sementara ANISA CAHAYA Alias TOHA berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah botol kaca yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah selang plastik, 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas yang berada di atas lantai kamar kos, 1 (satu) buah HP merk Tecno Spark tipe 20c warna hitam milik terdakwa yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol AG-1932-FF milik terdakwa yang diparkir di depan kos, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk;
- Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa adalah benar merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06044/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama WAKIL KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti nomor 19954-19955/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0,457 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram, dilakukan pengujian menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap terdakwa berdasarkan Surat nomor: R/58/VI/RES.4.2/2025/Rumkit tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil urine atas nama IMAM AGUS AFRIZAL Bin MOCH YASIN positif mengandung Amphetamine/Methampetamine.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------- |