Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
AGUNG PRAWOTO Alias DUWER Bin SURYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1329/M.5.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRAWOTO Alias DUWER Bin SURYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa terdakwa AGUNG PRAWOTO Alias DUWER Bin SURYONO, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat dipinggir sawah termasuk Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau  mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING melalui telephone whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Box dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING termasuk Dusun Jamusan RT. 003 RW. 002 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk setelah bertemu kemudian Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING menyerahkan uang pembayaran pil dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah menerima uang pembayaran pil dobel L tersebut kemudian terdakwa menghubungi MISTER X (DPO) dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) Box setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa membayar pembelian pil dobel L dengan cara transfer melalui rekening BRI Link Pace termasuk Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer kepada MISTER X setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menerima peta lokasi ranjau pil dobel L yang terletak dipinggir sawah termasuk Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk yang dibungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 plastik klip berisi pil dobel L masing- masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir yang dikirimkan oleh MISTER X lalu terdakwa meneruskan peta lokasi ranjau tersebut kepada Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING yang memberitahu apabila Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING telah menemukan lokasi ranjauan pil dobel L tersebut ;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi MOHAMAD ARIANTO Alias MBELING, setelah bertemu kemudian terdakwa diberi pil dobel sebanyak 5 (lima) butir sebagai upah telah mencarikan pil dobel L oleh Saksi MOHAMAD ARIANTO Alias MBELING ;
  • Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB tim opsnal Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap Saksi MOHAMAD ARIANTO Alias MBELING didalam warung kopi termasuk Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan setelah dilakukan interogasi Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari terdakwa lalu sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya termasuk Jl. Komplek Perumnas Candirejo CC05 RT. 006 RW. 003 Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk pil dobel L yang disimpan diatas lemari es, 1 (satu) buah Hp merek Realme tipe Note C61 warna hitam yang ditaruh diatas meja selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING yang didapatkan membeli dari terdakwa tersebut dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 03278/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,354 gram, diberi nomor bukti 10718/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

                 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa AGUNG PRAWOTO Alias DUWER Bin SURYONO, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat dipinggir sawah termasuk Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING melalui telephone whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Box dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING termasuk Dusun Jamusan RT. 003 RW. 002 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk setelah bertemu kemudian Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING menyerahkan uang pembayaran pil dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah menerima uang pembayaran pil dobel L tersebut kemudian terdakwa menghubungi MISTER X (DPO) dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) Box setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa membayar pembelian pil dobel L dengan cara transfer melalui rekening BRI Link Pace termasuk Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer kepada MISTER X setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menerima peta lokasi ranjau pil dobel L yang terletak dipinggir sawah termasuk Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk yang dibungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 plastik klip berisi pil dobel L masing- masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir yang dikirimkan oleh MISTER X lalu terdakwa meneruskan peta lokasi ranjau tersebut kepada Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING yang memberitahu apabila Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING telah menemukan lokasi ranjauan pil dobel L tersebut ;
  • Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi MOHAMAD ARIANTO Alias MBELING, setelah bertemu kemudian terdakwa diberi pil dobel sebanyak 5 (lima) butir sebagai upah telah mencarikan pil dobel L oleh Saksi MOHAMAD ARIANTO Alias MBELING ;
  • Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB tim opsnal Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap Saksi MOHAMAD ARIANTO Alias MBELING didalam warung kopi termasuk Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan setelah dilakukan interogasi Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari terdakwa lalu sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya termasuk Jl. Komplek Perumnas Candirejo CC05 RT. 006 RW. 003 Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk pil dobel L yang disimpan diatas lemari es, 1 (satu) buah Hp merek Realme tipe Note C61 warna hitam yang ditaruh diatas meja selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SMP yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari Saksi MOHAMAD MARIANTO Alias MBELING yang didapatkan membeli dari terdakwa tersebut dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 03278/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M. Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,354 gram, diberi nomor bukti 10718/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya