| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengangkat Pemohon (Siti Sumiati), sebagai Pengampu dari saudara kandungnya yang bernama Sumarni, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Nganjuk, tanggal 24 September 1972 yang mengalami Dernentia in Alzheimer disease yang menyebabkan sering lupa, tremor dan kepala terasa bliur, untuk pengurusan surat–surat dalam proses penjualan serta yang diperuntukkan untuk itu yang diharuskan menurut hukum atas harta benda berupa Sebidang tanah Pertanian yang terletak di Desa Bagorkulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk sebagaimana diuraikan dalam sertifikat hak milik nomor 01640 Bagorkulon dengan luas 1391 M2 (seribu tigaratus Sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Sumarni, serta untuk menghadap dihadapan Notaris/ PPAT atau pejabat yang berwenang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|