Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
1.ANDIK CAHYO WIBISONO Alias KUTIS Bin SUKO
2.ARYO BUDI LEGOWO Alias BUJEL Bin PURWOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/M.5.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK CAHYO WIBISONO Alias KUTIS Bin SUKO[Penahanan]
2ARYO BUDI LEGOWO Alias BUJEL Bin PURWOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

-------Bahwa Terdakwa I ANDIK CAHYO WIBISONO Alias KUTIS Bin SUKO dan Terdakwa II ARYO BUDI LEGOWO Alias BUJEL Bin PURWOTO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tangjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa I menerima 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu dari Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) yang diranjau di sebelah timur patung jagung samping toko bangunan yang beralamat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya Terdakwa I telah dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp;
  • Lalu sekitar Pukul 14.00 WIB, sesampainya Terdakwa I di rumahnya yang beralamat di RT. 004, RW. 002, Dusun Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) bermaksud untuk diminta memecah paket narkotika jenis sabu yang telah diterimanya tersebut menjadi paket 1 (satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, paket setengah gram sebanyak 5 (lima) paket dan paket seperempat gram sebanyak 5 (lima) paket, kemudian Terdakwa I menuju ke Plimping Baron Timur, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau 13 (tiga belas) paket tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) bermaksud untuk diminta memecah sisaan paket narkotika jenis sabu menjadi paket setengah gram sebanyak 2 (dua) paket dan paket seperempat gram sebanyak 5 (lima) paket, lalu Terdakwa I menuju ke Paldaplang, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau 7 (tujuh) paket tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Pukul 16.30 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) bermaksud untuk diminta memecah sisaan paket narkotika jenis sabu menjadi paket setengah gram sebanyak 2 (dua) paket dan paket seperempat gram sebanyak 2 (dua) paket. Sekitar Pukul 17.44 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II bermaksud untuk meranjau narkotika jenis sabu dengan upah sisaan narkotika jenis sabu yang telah dipecah-pecah oleh Terdakwa I dapat digunakan bersama-sama Terdakwa II setelah meranjau narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) dan diminta untuk mengambil pil LL;
  • Lalu sekitar Pukul 20.40 WIB, Terdakwa II menjemput Terdakwa I di Rumah Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna merah No. Pol. AG 5776 WK bermaksud untuk meranjau 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu di bawah batu depan warung tutup yang beralamat di Baron Timur, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk bermaksud untuk meranjau 2 (dua) paket setengah gram tepatnya di pagar. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke samping rumah kosong yang beralamat di jalan raya Baron, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) untuk mengambil 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir yang sebelumnya telah dtitipkan untuk mengambil dari Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO). Lalu sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Rumah Kos yang yang beralamat di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tangjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk mengkonsumsi bersama-sama sisaan narkotika jenis sabu sebagai upah meranjau narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II yang masih berada di Rumah Kos setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa:
  1. Seperangkat alat hisap sabu 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dengan berat netto ±0.020 gram;
  3. 1 (satu) buah HP merk realme tipe C2 warna biru;
  4. 1 (satu) buah HP merk oppo Tipe A18 warna hitam;
  5. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah No. Pol. AG 5776 WK;
  6. 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam;

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan diamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital;
  3. 1 (satu) bandel plastik klip;

Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di pagar yang beralamat di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa

  1. 1 (satu) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dengan berat netto ± 0.390 gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram dengan berat netto ± 0.373 gram;

yang masing-masing plastik klip dibungkus dengan sobekan solatif warna silver.

Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di depan warung tutup yang beralamat di Baron Timur, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dengan berat netto ± 0.194 gram yang dibungkus dengan sobekan solatif warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02853/NNF/2026 tertanggal 15 April 2026; 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------Bahwa Terdakwa I ANDIK CAHYO WIBISONO Alias KUTIS Bin SUKO dan Terdakwa II ARYO BUDI LEGOWO Alias BUJEL Bin PURWOTO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Rumah Kos yang beralamat di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tangjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa I mendapatkan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu dari Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) yang diranjau di sebelah timur patung jagung samping toko bangunan yang beralamat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya Terdakwa I telah dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) melalui aplikasi pesan whatsapp;
  • Lalu sekitar Pukul 14.00 WIB, sesampainya Terdakwa I di rumahnya, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) bermaksud untuk diminta memecah paket narkotika jenis sabu yang telah diterimanya tersebut menjadi paket 1 (satu) gram sebanyak 3 (tiga) paket, paket setengah gram sebanyak 5 (lima) paket dan paket seperempat gram sebanyak 5 (lima) paket, kemudian Terdakwa I menuju ke Plimping Baron Timur, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau 13 (tiga belas) paket tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar Pukul 16.00 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) bermaksud untuk diminta memecah sisaan paket narkotika jenis sabu menjadi paket setengah gram sebanyak 2 (dua) paket dan paket seperempat gram sebanyak 5 (lima) paket, lalu Terdakwa I menuju ke Paldaplang, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk meranjau 7 (tujuh) paket tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Pukul 16.30 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) bermaksud untuk diminta memecah sisaan paket narkotika jenis sabu menjadi paket setengah gram sebanyak 2 (dua) paket dan paket seperempat gram sebanyak 2 (dua) paket. Sekitar Pukul 17.44 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II bermaksud untuk meranjau narkotika jenis sabu dengan upah sisaan narkotika jenis sabu yang telah dipecah-pecah oleh Terdakwa I dapat digunakan bersama-sama Terdakwa II setelah meranjau narkotika jenis sabu sesuai peta ranjauan yang dikirimkan oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) dan diminta untuk mengambil pil LL;
  • Lalu sekitar Pukul 20.40 WIB, Terdakwa II menjemput Terdakwa I di Rumah Terdakwa I yang beralamat di RT. 004, RW. 002, Dusun Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna merah No. Pol. AG 5776 WK bermaksud untuk meranjau 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu di bawah batu depan warung tutup yang beralamat di Baron Timur, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk bermaksud untuk meranjau 2 (dua) paket setengah gram tepatnya di pagar. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke samping rumah kosong yang beralamat di jalan raya Baron, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk sesuai peta ranjauan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO) untuk mengambil 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir yang sebelumnya telah dtitipkan untuk mengambil dari Sdr. DIKA alias DOLLY (DPO). Lalu sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Rumah Kos yang yang beralamat di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tangjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk mengkonsumsi bersama-sama sisaan narkotika jenis sabu sebagai upah meranjau narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II yang masih berada di Rumah Kos setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu diamankan oleh Saksi YUDHA KRISTIAWAN dan Saksi GILANG AJI KRISNANDA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk lalu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa:
  1. Seperangkat alat hisap sabu 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram dengan berat netto ±0.020 gram;
  3. 1 (satu) buah HP merk realme tipe C2 warna biru;
  4. 1 (satu) buah HP merk oppo Tipe A18 warna hitam;
  5. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah No. Pol. AG 5776 WK;
  6. 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam;

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I dan diamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital;
  3. 1 (satu) bandel plastik klip;

Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di pagar yang beralamat di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa

  1. 1 (satu) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dengan berat netto ± 0.390 gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram dengan berat netto ± 0.373 gram;

yang masing-masing plastik klip dibungkus dengan sobekan solatif warna silver.

Lalu dilakukan penggeledahan di tempat ranjauan tepatnya di depan warung tutup yang beralamat di Baron Timur, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dengan berat netto ± 0.194 gram yang dibungkus dengan sobekan solatif warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

  • Bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02853/NNF/2026 tertanggal 15 April 2026; 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya