Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa HENDRIK ANUT SUTOTO Alias JOMBLO Bin SUGENG SUGITO, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa HENDRIK ANUT SUTOTO Alias JOMBLO Bin SUGENG SUGITO di Desa Singkalanyar, RT.006/RW.003, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ‘’dengan sengaja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saksi SANDY GUNTORO Alias SENDOK (selanjutnya disebut saksi SANDY) dan saksi ENDRI PRIYANTO (selanjutnya disebut saksi ENDRI) mendatangi rumah terdakwa HENDRIK ANUT SUTOTO Alias JOMBLO Bin SUGENG SUGITO (selanjutnya disebut terdakwa) di Desa Singkalanyar, RT.006/RW.003, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, untuk menanyakan ketersediaan pil double L hingga mereka memesan pil double L dari terdakwa sebanyak 1 (Satu) botol atau 1.000 (seribu) butir, dengan harga sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi SANDY dan saksi ENDRI datang kembali ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang pemesanan pil double L sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyebutkan akan memberitahukan kepada kedua saksi apabila pesanan pil double L telah ada dan setelah itu kedua saksi pergi meninggalkan rumah terdakwa, selanjutnya untuk memenuhi pesanan pil double L tersebut, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi WAHYU WINARYO Alias PAK W Bin TUKIMAN (penuntutan terpisah) di rumah saksi WAHYU WINARYO Alias PAK W Bin TUKIMAN di Dusun Combre, RT.004/RW.007, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan terdakwa membeli 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir pil double L, dengan harga sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mempunyai 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir pil double L, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SANDY maupun saksi ENDRI di depan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa menyerahkan pil double L dimaksud yang dikemas dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan dibungkus dalam kantong kresek, kepada kedua saksi, lalu kedua saksi meninggalkan rumah terdakwa
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekira pukul 19.30 Wib di rumah saksi SANDY, petugas kepolisian dari Polres Nganjuk, yang diantaranya adalah saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi MUKAMMAD REEZAA JUNI NUGROHO mengamankan saksi SANDY maupun saksi ENDRI dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kedua saksi hingga petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) plastik klip berisi Pil dobel L. sebanyak @ 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 14 (empat belas) butir, 1 (satu) buah dashbook wama kuning bekas bungkus handphone, dan 1 (satu) buah kantong kain wana merah, kemudian petugas kepolisian menanyakan bagaimana kedua saksi dapat mempunyai pil double L dan kedua saksi menyebutkan mereka membeli secara patungan dari terdakwa, lalu berbekal informasi dimaksud, sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di depan Indomaret di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, petugas kepolisian dari Polres Nganjuk dapat mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakuit telah menjual pil double kepada saksi SANDY maupun saksi ENDRI, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy tipe A32 wama hitam di dalam saku depan celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Nopol: AG 4840 AAH yang terdakwa parkir di halaman Indomaret, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa pil double L yang dijual terdakwa kepada saksi SANDY dan saksi ENDRI adalah barang yang merupakan sediaan farmasi berupa obat keras dan hal tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab : 06841/NOF/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md adalah terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto ± 0,350 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22961/2025/NOF berupa tablet warna putih adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras).
- Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari 1.000 (seribu) butir pil double L yang laku terjual.
- Bahwa terdakwa pekerjaan sebagai Buruh Pabrik atau setidak-tidaknya bukan tenaga kesehatan di bidang obat-obatan (kefarmasian), yang tentu tidak mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atas obat.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa terdakwa HENDRIK ANUT SUTOTO Alias JOMBLO Bin SUGENG SUGITO, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa HENDRIK ANUT SUTOTO Alias JOMBLO Bin SUGENG SUGITO di Desa Singkalanyar, RT.006/RW.003, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan’’, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saksi SANDY GUNTORO Alias SENDOK (selanjutnya disebut saksi SANDY) dan saksi ENDRI PRIYANTO (selanjutnya disebut saksi ENDRI) mendatangi rumah terdakwa HENDRIK ANUT SUTOTO Alias JOMBLO Bin SUGENG SUGITO (selanjutnya disebut terdakwa) di Desa Singkalanyar, RT.006/RW.003, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, untuk menanyakan ketersediaan pil double L hingga mereka memesan pil double L dari terdakwa sebanyak 1 (Satu) botol atau 1.000 (seribu) butir, dengan harga sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi SANDY dan saksi ENDRI datang kembali ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang pemesanan pil double L sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyebutkan akan memberitahukan kepada kedua saksi apabila pesanan pil double L telah ada dan setelah itu kedua saksi pergi meninggalkan rumah terdakwa, selanjutnya untuk memenuhi pesanan pil double L tersebut, sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi WAHYU WINARYO Alias PAK W Bin TUKIMAN (penuntutan terpisah) di rumah saksi WAHYU WINARYO Alias PAK W Bin TUKIMAN di Dusun Combre, RT.004/RW.007, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan terdakwa membeli 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir pil double L, dengan harga sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mempunyai 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir pil double L, pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SANDY maupun saksi ENDRI di depan rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa menyerahkan pil double L dimaksud yang dikemas dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan dibungkus dalam kantong kresek, kepada kedua saksi, lalu kedua saksi meninggalkan rumah terdakwa
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekira pukul 19.30 Wib di rumah saksi SANDY, petugas kepolisian dari Polres Nganjuk, yang diantaranya adalah saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi MUKAMMAD REEZAA JUNI NUGROHO mengamankan saksi SANDY maupun saksi ENDRI dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kedua saksi hingga petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) plastik klip berisi Pil dobel L. sebanyak @ 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 14 (empat belas) butir, 1 (satu) buah dashbook wama kuning bekas bungkus handphone, dan 1 (satu) buah kantong kain wana merah, kemudian petugas kepolisian menanyakan bagaimana kedua saksi dapat mempunyai pil double L dan kedua saksi menyebutkan mereka membeli secara patungan dari terdakwa, lalu berbekal informasi dimaksud, sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di depan Indomaret di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, petugas kepolisian dari Polres Nganjuk dapat mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakuit telah menjual pil double kepada saksi SANDY maupun saksi ENDRI, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Galaxy tipe A32 wama hitam di dalam saku depan celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Nopol: AG 4840 AAH yang terdakwa parkir di halaman Indomaret, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa pil double L yang dijual terdakwa kepada saksi SANDY dan saksi ENDRI adalah barang yang merupakan sediaan farmasi berupa obat keras dan hal tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. Lab : 06841/NOF/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md adalah terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto ± 0,350 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22961/2025/NOF berupa tablet warna putih adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras).
- Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dari 1.000 (seribu) butir pil double L yang laku terjual.
- Bahwa obat jenis double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian, peredarannya serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Buruh Pabrik tersebut bukanlah orang yang mempunyai hak untuk melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yaitu menjual pil double L. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tenang kesehatan.-------------------------------------------------------------------- |