| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Nganjuk berkenan menjatuhkan Putusan sebagal berikut :
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Sarji bin Saminah (almarhum) dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Rejoso;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 42.500.000.00,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 350.000.000.00,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.392.500.000.00,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Regional di Nganjuk selama 2 (dua) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan. Harkat dan martabatnya;
|