| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Njk | MOCH CHABIBI ARIFUL HS | PT. KASTUBIN JAYA RAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI ; 1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk untuk segera meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh Obyek Sengketa milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, yaitu: 3. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Legundi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 254, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20 September 1999 Nomor: 11/Legundi/1999, seluas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas ; Sebelah Utara: Tanah milik RAHMAD PUJONO; Sebelah Selatan: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Barat: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS; Sebelah Timur: Jalan Raya. 4. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Karangjati, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 720, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24 Maret 2004 Nomor: 16/Karangjati/2004, seluas 525 m2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Selatan: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Timur: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Sebelah Barat: Saluran Air Sawah 5. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Karangjati,yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 891, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 04 Mei 2015 Nomor: 32/Karangjati/2015, seluas 407 m2 (empat ratus tujuh meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Sebelah Selatan: Tanah Milik IMAM TOYIB. Sebalah Barat: Saluran Air Sawah Sebelah Timur: Jalan Raya. 6. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Karangjati, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 955, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 07 November 2016 Nomor: 00087/Karangjati/2016, seluas 452 m2 (empat ratus lima puluh dua meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah milik RAHMAD PUJONO dan Tanah milikMOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Selatan: Tanah milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Timur: Tanah milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Barat: Saluran Air Sawah
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas seluruh Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di atas;
8. Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan, membebani hak tanggungan, atau melakukan perbuatan hukum apapun atas Obyek Sengketa selama proses persidangan berlangsung hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan atas Obyek Sengketa selama masa sita dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; 3. Menyatakan Penggugat, MOCH CHABIBI ARIFUL HS, adalah PEMILIK SAH yang mempunyai hak penuh atas 4 (empat) bidang tanah Obyek Sengketa dengan segala sesuatu yang berdiri tertanam diatasnya, yakni ; a. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Legundi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 254, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20 September 1999 Nomor: 11/Legundi/1999, seluas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas ; Sebelah Utara: Tanah milik RAHMAD PUJONO; Sebelah Selatan: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Barat: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS; Sebelah Timur: Jalan Raya. b. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Karangjati, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 720, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24 Maret 2004 Nomor: 16/Karangjati/2004, seluas 525 m2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Selatan: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Timur: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Sebelah Barat: Saluran Air Sawah c. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Karangjati,yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 891, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 04 Mei 2015 Nomor: 32/Karangjati/2015, seluas 407 m2 (empat ratus tujuh meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Sebelah Selatan: Tanah Milik IMAM TOYIB. Sebalah Barat: Saluran Air Sawah Sebelah Timur: Jalan Raya. d. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Ngawi, Kecamatan Karangjati, Desa Karangjati, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 955, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 07 November 2016 Nomor: 00087/Karangjati/2016, seluas 452 m2 (empat ratus lima puluh dua meter persegi), tertulis atas nama MOCH CHABIBI ARIFUL HS. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah milik RAHMAD PUJONO dan Tanah milikMOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Selatan: Tanah milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Timur: Tanah milik MOCH CHABIBI ARIFUL HS Sebelah Barat: Saluran Air Sawah
4. Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 29 tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris M. HUSNI TAMRIN, SH adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT (nietig van rechtswege) karena tidak memenuhi unsur essentialia perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1548 jo. Pasal 1320 KUHPerdata;
5. Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 02 tertanggal 13 November 2025 yang dibuat dihadapan Notaris SUKO SETIAWAN, SH, M.Kn adalah sah dan berkekuatan hukum;
6. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai, menduduki, dan mengeksploitasi secara komersial Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
7. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk SEGERA MENGOSONGKAN, MENINGGALKAN, DAN MENYERAHKAN seluruh Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan bebas dari segala beban, tuntutan, serta pihak ketiga apapun, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; apabila Tergugat tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, Penggugat berhak memohon kepada Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan secara paksa (eksekusi riil);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar GANTI RUGI kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar: a. Kerugian Materiil : Rp. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah); b. Kerugian Immateriil : Rp. 3.340.000.000,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); Total : Rp. 5.140.000.000,- (lima miliar seratus empat puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah yang dipandang adil dan layak menurut penilaian Majelis Hakim yang Terhormat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau menunda pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga seluruh kewajiban dilaksanakan dengan sempurna;
10. Menyatakan putusan ini dapat DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
