Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.KUKUH WIJAYA, SH.
1.JAUHAR DAANI AL GHANY Bin GIONO
2.AHMAD JAZULI PRANANTA Bin (Alm) SLAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/M.5.31/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2KUKUH WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAUHAR DAANI AL GHANY Bin GIONO[Penahanan]
2AHMAD JAZULI PRANANTA Bin (Alm) SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu                                                                                                                                   

Bahwa Terdakwa I JAUHAR DAANI AL GHANY BIN GIONO bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD JAZULI PRANANTA, pada Hari Rabu, tanggal 25 maret 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di jalan umum termasuk Dsn. Sumur Putat Ds. Katerban, Kec. Baron, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB anak korban Ezha Putra Hutama (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor: 1685/D/2010, tanggal 03 Maret 2010 yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Drs. Pudjianto, masih berusia 16 tahun 6 bulan) bermain ke rumah saksi Arya yang beralamat di Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang disana sudah ada saksi Desta, saksi Jojo, saksi Wahyu dan saksi Fano, kemudian semua bersepakat untuk mencari makan di wilayah kecamatan Nganjuk dengan menggunakan sepeda motor menuju Mie Gacoan setelah selesai makan, anak korban bersama teman-temannya menuju Cafe Fine untuk ngopi yang terletak di Jl A Yani Ploso Nganjuk
  • Bahwa sekira pukul 23.20 WIB anak korban bersama teman-temannya memutuskan untuk pulang dengan posisi anak korban berboncengan dengan saksi Jojo menggunakan sepeda motor KLX warna doreng Nopol dinas TNI, saksi Arya membonceng saksi Desta menggunakan sepeda motor PCX warna hitam nopol AG 5934 VCU dan saksi Wahyu dengan saksi Fano menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, sesampainya di jalan umum Dusun Sumur Putat Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk rombongan anak korban diikuti oleh rombongan terdakwa I Jauhar Daani dan terdakwa II Ahmad Jazuli yang sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis arak, kemudian sekira pukul 01.00 WIB anak korban berada di posisi rombongan paling depan dihadang 2 orang tepatnya dibawah jembatan namun anak korban masih bisa menghindar namun tiba-tiba terdakwa I Jauhar Daani dan terdakwa II Ahmad Jazuli menghadang anak korban yang diikuti oleh rombongan terdakwa lainnya dengan berteriak,”woy woy”, kemudian terdakwa II Ahmad Jazuli menendang sepeda motor yang dikendarai anak korban hingga terjatuh, setelah anak korban terjatuh saksi Jojo berlari meninggalkan anak korban sehingga anak korban sendirian dan dipiting oleh terdakwa II Ahmad Jazuli ke pinggir jalan dengan berkata, “ojo diantemi (jngan dipukuli)” kemudian terdakwa II Jauhar Daani memukul anak korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya mengenai punggung anak korban, lalu diikuti oleh saudara Arga memukul mengenai kepala korban yang masih menggunakan helm dan saudara Alvan  melakukan pemukulan ke arah badan anak korban sampai anak korban berkata , “aku jik dulur e rio karo irul (aku masih saudaranya Rio dan Irul) kemudian terdakwa II Ahmad Jazuli mengatakan, “yowes titenono mbok baleni pisan kas (awas aja kalau kamu ulangi sekali lagi)”, lalu saksi Sugeng datang melerai dan saksi Sugeng mengenali bahwa anak korban tersebut bernama Ezha Putra Hutama anak dari saudaranya saksi Sugeng, selanjutnya anak korban dengan kondisi mengalami luka-luka di wajahnya diantar pulang oleh anak saksi Sugeng ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Jauhar Daani dan terdakwa II Ahmad Jazuli, yang melakukan pemukulan dengan tangan sekuat tenaga dan tenaga bersama-sama sehingga anak korban Ezha Putra Hutama mengalami luka-luka sebagaimana dalam:

Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Nomor: 400.7.3.1/0387/411.702/2026, tanggal 25 Maret 2026 oleh dr. Satiyo, Sp.OT.,MARS.,MH.Kes dengan kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan

Nyeri bahu kanan bagian depan

Luka lecet di lutut kaki kanan dan kiri

Luka lecet pada wajah

Luka lecet di punggung telapak tangan kiri

Luka lecet tangan kanan dan kiri

Luka robek jari tangan kanan

Dengan kesimpulan luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul

 

------- Perbuatan Terdakwa I JAUHAR DAANI AL GHANY BIN GIONO dan Terdakwa II AHMAD JAZULI PRANANTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I JAUHAR DAANI AL GHANY BIN GIONO bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD JAZULI PRANANTA, pada Hari Rabu, tanggal 25 maret 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di jalan umum termasuk Dsn. Sumur Putat Ds. Katerban, Kec. Baron, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB anak korban Ezha Putra Hutama (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor: 1685/D/2010, tanggal 03 Maret 2010 yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Drs. Pudjianto, masih berusia 16 tahun 6 bulan) bermain ke rumah saksi Arya yang beralamat di Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang disana sudah ada saksi Desta, saksi Jojo, saksi Wahyu dan saksi Fano, kemudian semua bersepakat untuk mencari makan di wilayah kecamatan Nganjuk dengan menggunakan sepeda motor menuju Mie Gacoan setelah selesai makan, anak korban bersama teman-temannya menuju Cafe Fine untuk ngopi yang terletak di Jl A Yani Ploso Nganjuk
  • Bahwa sekira pukul 23.20 WIB anak korban bersama teman-temannya memutuskan untuk pulang dengan posisi anak korban berboncengan dengan saksi Jojo menggunakan sepeda motor KLX warna doreng Nopol dinas TNI, saksi Arya membonceng saksi Desta menggunakan sepeda motor PCX warna hitam nopol AG 5934 VCU dan saksi Wahyu dengan saksi Fano menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, sesampainya di jalan umum Dusun Sumur Putat Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk rombongan anak korban diikuti oleh rombongan terdakwa I Jauhar Daani dan terdakwa II Ahmad Jazuli yang sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis arak, kemudian sekira pukul 01.00 WIB anak korban berada di posisi rombongan paling depan dihadang 2 orang tepatnya dibawah jembatan namun anak korban masih bisa menghindar namun tiba-tiba terdakwa I Jauhar Daani dan terdakwa II Ahmad Jazuli menghadang anak korban yang diikuti oleh rombongan terdakwa lainnya dengan berteriak,”woy woy”, kemudian terdakwa II Ahmad Jazuli menendang sepeda motor yang dikendarai anak korban hingga terjatuh, setelah anak korban terjatuh saksi Jojo berlari meninggalkan anak korban sehingga anak korban sendirian dan dipiting oleh terdakwa II Ahmad Jazuli ke pinggir jalan dengan berkata, “ojo diantemi (jngan dipukuli)” kemudian terdakwa II Jauhar Daani memukul anak korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya mengenai punggung anak korban, lalu diikuti oleh saudara Arga memukul mengenai kepala korban yang masih menggunakan helm dan saudara Alvan  melakukan pemukulan ke arah badan anak korban sampai anak korban berkata , “aku jik dulur e rio karo irul (aku masih saudaranya Rio dan Irul) kemudian terdakwa II Ahmad Jazuli mengatakan, “yowes titenono mbok baleni pisan kas (awas aja kalau kamu ulangi sekali lagi)”, lalu saksi Sugeng datang melerai dan saksi Sugeng mengenali bahwa anak korban tersebut bernama Ezha Putra Hutama anak dari saudaranya saksi Sugeng, selanjutnya anak korban dengan kondisi mengalami luka-luka di wajahnya diantar pulang oleh anak saksi Sugeng ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Jauhar Daani dan terdakwa II Ahmad Jazuli, yang melakukan pemukulan dengan tangan sekuat tenaga dan tenaga bersama-sama sehingga anak korban Ezha Putra Hutama mengalami luka-luka sebagaimana dalam:

Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Nomor: 400.7.3.1/0387/411.702/2026, tanggal 25 Maret 2026 oleh dr. Satiyo, Sp.OT.,MARS.,MH.Kes dengan kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan

Nyeri bahu kanan bagian depan

Luka lecet di lutut kaki kanan dan kiri

Luka lecet pada wajah

Luka lecet di punggung telapak tangan kiri

Luka lecet tangan kanan dan kiri

Luka robek jari tangan kanan

Dengan kesimpulan luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul

 

------- Perbuatan Terdakwa I JAUHAR DAANI AL GHANY BIN GIONO dan Terdakwa II AHMAD JAZULI PRANANTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya