Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2025/PN Njk 1.SUPRIYANTO
2.HANDOKO
2.KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
3.EDI
4.JUWITO BIN JUMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2025/PN Njk
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
2HANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSI ARMITASARI, S.HSUPRIYANTO
2ROSI ARMITASARI, S.HHANDOKO
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
2EDI
3JUWITO BIN JUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersbut diatas maka Pelawan mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk  dapat segera menetapkan Menetapkan Majelis Hakim dan hari persidangan untuk pemeriksaan perkara perlawanan in casu yang kemudian memutuskan hal-hal sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Nganjuk, Nomor:  211/Pid.Sus/2024/PN Njk, tanggal 25 Februari 2025 sepanjang mengenai dan menyangkut bagian dari amar ke-5 (lima) putusan tersebut berbunyi: Dirampas Untuk Negara 1 (satu) unit Mobil Daihatshu Xenia 1.0 M MT SPORTY Noka MHKVAA2JGK004569 Nosin  DR04373 BPKB Nomor M07763388 atas nama Anggih Akbar Nugraha  warna putih tahun 2016 No.Pol B 1825 VKL.
  2. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri sepanjang menyangkut bagian dari amar putusan  ke-5 (lima) putusan tersebut menyatakan : Dirampas Untuk Negara atas barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil DAIHATSU Xenia warna putih No Pol: B 1826 VKL, No. Sin. DR04373, No. Ka. MHKV5AA2JGK04569.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, benar dan sah dihadapan hukum;
  3. Menyatakan bahwa akta Akta Fidusia No 350 Tanggal 3 November 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Mila Kumari SH.M.Kn di Jawa Barat berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Pelawan adalah Penerima/ Pemilik Hak atas Sertifikat Fidusia No. W15.00802064.AH.05.01 TAHUN 2023 ;
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk  Nomor 211/Pid.Sus/2024/PN Njk tanggal 25 Februari 2025  sepanjang menyangkut bagian dari amar ke-5 (lima) putusan tersebut menyatakan : Dirampas Untuk Negara atas barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil DHAIHATSU Xenia warna putih No Pol: B 1826 VKL, No. Sin. DR04373, No. Ka. MHKV5AA2JGK04569
  6. Menyatakan Pelawan adalah pemegang hak milik yang sah atas 1 unit Mobil Daihatshu Xenia 1.0 M MT SPORTY Noka MHKVAA2JGK004569 Nosin  DR04373 BPKB Nomor M07763388 atas nama Anggih Akbar Nugraha  warna putih tahun 2016 No.Pol B 1825 VKL.
  7. Memerintahkan kepada Terlawan mengembalikan:  1 (satu)  Unit  Mobil Daihatshu Xenia 1.0 M MT SPORTY Noka MHKVAA2JGK004569 Nosin  DR04373 BPKB Nomor M07763388 atas nama Anggih Akbar Nugraha  warna putih tahun 2016 No.Pol B 1825 VKL  kepada Pelawan tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada putusan atas perkara perlawanan ini;
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini;
  10. Menetapkan putusan atas perkara perlawanan dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada banding, kasasi ataupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).

Atau:

Apabila  Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak