Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIADY Alias PETE pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.55 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di dalam tempat sampah masuk Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.39 Wib, terdakwa dihubungi oleh Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR guna memesan kepada terdakwa Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram dengan harga sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan meminta nomor rekening milik terdakwa untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu tersebut lalu terdakwa memberitahukan kepada Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR bahwasanya terdakwa menjenguk kakak terdakwa yang dirawat di RSUD Kabupaten Nganjuk sembari terdakwa meranjau Narkotika jenis Sabu pesanan Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR tersebut. Kemudian sekira Pukul 15.45 Wib terdakwa pergi ke RSUD Kabupaten Nganjuk, setibanya terdakwa di RSUD Kabupaten Nganjuk lalu terdakwa berjalan kaki menuju ke toko helm yang terletak di sebelah barat RSUD Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya sekira pukul 15.55 Wib terdakwa memasang ranjau Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram pesanan Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR di dalam tempat sampah masuk Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, setelah itu terdakwa kembali menuju RSUD Kabupaten Nganjuk untuk menunggu kakak terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.43 Wib Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR mengirim bukti transfer pembayaran Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR memberitahukan bahwasanya untuk kekurangan pembayaran Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayarkan setelah Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR pulang dari tempat kerja, namun pada pukul 19.00 Wib terdakwa dtangkap pihak kepolisian saat menunggu kakak terdakwa sedang dirawat di RSUD Kabupaten Nganjuk dengan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merek Realme C75 warna Gold yang digunakan untuk berkomunikasi terkait Narkotika jenis Sabu dengan Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dari Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR serta terdakwa mengakui bahwasanya Saksi BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR sebelumnya pernah membeli Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib. Selanjutnya terdakwa memberitahukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di rumah milik terdakwa yang beralamat di Perumahan Pondok Kencana blok MM 24 K Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 4 (empat) buah potongan sedotan es warna bening, 1 (satu) buah kotak kecil.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. RIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. RIAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) menggunakan pembayaran secara transfer kepada Sdr. RIAN (DPO). Kemudian Sdr. RIAN (DPO) memberitahukan tempat pengambilan Narkotika jenis Sabu dengan mengirimkan lokasi kepada terdakwa yang terletak di depan rumah masuk Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, setibanya terdakwa di lokasi tersebut setelah itu terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik klip lalu dibungkus bekas plastik indomie tersebut lalu terdakwa bawa pulang.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06844/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025, terhadap barang bukti dengan nomor: 229955/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram, barang bukti dengan nomor: 229956/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153 gram, barang bukti dengan nomor: 229957/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,151 gram, barang bukti dengan nomor: 229958/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,171 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIADY Alias PETE pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Perumahan Pondok Kencana blok MM 24 K Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari penangkapan terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib di RSUD Kabupaten Nganjuk oleh pihak kepolisian terkait peredaran Narkotika jenis Sabu kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberitahukan bahwasanya terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu di rumah milik terdakwa yang beralamat di Perumahan Pondok Kencana blok MM 24 K Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan berat netto ± 0,173 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan berat netto ± 0,153 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat netto ± 0,151 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan berat netto ± 0,171 gram (sehingga total berat netto keseluruhan Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak ± 0,974 gram), 4 (empat) buah potongan sedotan es warna bening, 1 (satu) buah kotak kecil.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06844/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025, terhadap barang bukti dengan nomor: 229955/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram, barang bukti dengan nomor: 229956/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153 gram, barang bukti dengan nomor: 229957/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,151 gram, barang bukti dengan nomor: 229958/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,171 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------- |