Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2022/PN Njk Ie Siok Liem Sri Suhartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2022/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ie Siok Liem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM GHOZALI, S.H., M.H.Ie Siok Liem
2HARIONO, SH, MH, MKnIe Siok Liem
3EKA SANDY APRILIA, SH.Ie Siok Liem
4MOHAMMAD AGUS RIDWAN, SH.Ie Siok Liem
Tergugat
NoNama
1Sri Suhartini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

1. Menerima permohonan verzet / perlawanan pemohon  untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No 18/Pdt.G/2022/PN.Njk tanggal 29 Juni 2022.

DALAM EKSEPSI

1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan gugatan kabur (obscure libel);

3. Menyatakan gugatan ditolak atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk Verklaard);

2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak