Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa NYUSWANTORO EFENDI Alias SUWAN Bin SAPARI bersama Anak saksi MAULANA YUSUF NASRULLOH Alias NASRUL Bin KARMAJI, yang penuntutan dilakukan secara terpisah, RIDO (dimasukkan dalam DPO Polsek Pace), pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggir sebuah jalan umum di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ‘’dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang’’, yaitu terhadap saksi korban ACHMAD JUNED SATRIA AMIRUL MUKMININ, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pada malam hari, terdakwa NYUSWANTORO EFENDI Alias SUWAN Bin SAPARI (Selanjutnya disebut terdakwa NYUSWANTORO), bersama Anak saksi MAULANA YUSUF NASRULLOH Alias NASRUL Bin KARMAJI (selanjutnya disebut Anak saksi MAULANA), saksi DIKA ALUL NUR ROHMAN Alias DIKA Bin SUPARNO (selanjutnya disebut saksi DIKA), Anak saksi GALIH WAHYU ALFIYAN (selanjutnya disebut Anak saksi GALIH), Anak saksi AHMAD RIDWAN alias WAWAN (selanjutnya disebut Anak saksi AHMAD), dan teman yang lainnya berkumpul di sebuah rumah di Dusun Sonogabel, Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kemudian anak saksi SATRIYO CONDROWIYONO (selanjutnya disebut anak saksi SATRIYO) membonceng saksi korban ACHMAD JUNED SATRIA AMIRUL MUKMININ (selanjutnya disebut saksi korban) dengan menggunakan sepeda motor sambil mem-blayer sepeda motor) hingga salah satu teman terdakwa meminta untuk tidak blayer sepeda motornya agar suaranya tidak mengganggu, kemudian karena merasa tidak terima atas hal dimaksud,kemudian karena merasa terima atas hal dimaksud, Anak saksi MAULANA membonceng saksi DIKA dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Anak saksi GALIH membonceng terdakwa, dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda AG6236 VBF tahun 2005, Biru, sedangkan Anak saksi AHMAD membonceng RIDO, sedangkan DIMAS mengendarai sepeda motor sendiri, mengejar saksi korban dan anak saksi SATRIYO, lalu saat kejar-kejaran dimaksud, sepeda motor yang dikendarai oleh Anak saksi MAULANA dan saksi DIKA berhasil mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO, hingga akhirnya berhenti menghadang di depan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO berhenti sedangkan sepeda motor dari teman-teman terdakwa juga berhenti di belakang sepeda motor sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO, berikutnya sekira pukul 23.30 Wib, saksi DIKA turun dari sepeda motor dan mendekati Anak saksi SATRIYO, kemudian saksi DIKA menanyakan alasan melakukan blayer sepeda motor dan Anak saksi SATRIYO membantahnya hingga anak saksi SATRIYO berusaha melarikan diri, lalu saksi DIKA dapat menghentikannya dan meminta Anak saksi SATRIYO maupun saksi korban untuk turun dari sepeda motor, selanjutnya saksi DIKA mendekati Anak saksi SATRIYO sedangkan Anak saksi MAULANA, terdakwa, RIDO turun dari sepeda motor untuk mendekat ke arah saksi korban, berikutnya Anak saksi MAULANA memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan kepalan tangan mengenai bagian wajah hingga dan RIDO menarik pakaian saksi korban, diikuti terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan mengenai tubuh bagian belakang saksi korban hingga terjatuh, kemudian RIDO menarik pakaian saksi korban hingga saksi korban dibawa ke pinggir sawah dan setelah itu, saksi korban dipukul maupun ditendang, lalu terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Anak saksi MAULANA, dan RIDO, saksi korban ACHMAD JUNED SATRIA AMIRUL MUKMININ mengalami bengkak pada bagian pipi, memar pada jari tangan kanan, dan luka lecet pergelangan tangan kiri, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum No. R-40/VII/RES.1.6/2025/Rumkit tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TESA YOVI PRATAMA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil sebagai berikut dengan hasil sebagai berikut :
-
|
Kepala
|
:
|
- Luka lecet pada pipi kiri nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Bengkak pada pipi kiri tiga sentimeter kali tiga sentimeter disertai luka lecet satu sentimeter kali satu sentimeter
|
-
-
|
Anggota gerak atas kanan
Anggota gerak atas kiri
|
:
:
|
Memar pada jari keempat tangan kanan satu sentimeter kali satu sentimeter
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
|
Kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
- Bengkak pada pipi kiri, memar pada jari keempat tangan kanan dan luka lecet di beberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa NYUSWANTORO EFENDI Alias SUWAN Bin SAPARI bersama Anak saksi MAULANA YUSUF NASRULLOH Alias NASRUL Bin KARMAJI, yang penuntutan dilakukan secara terpisah dan RIDO (Dimasukkan dalam DPO Polsek Pace), pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggir sebuah jalan umum di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ‘melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan’’, yaitu yaitu terhadap saksi korban ACHMAD JUNED SATRIA AMIRUL MUKMININ, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pada malam hari, terdakwa NYUSWANTORO EFENDI Alias SUWAN Bin SAPARI (Selanjutnya disebut terdakwa NYUSWANTORO), bersama Anak saksi MAULANA YUSUF NASRULLOH Alias NASRUL Bin KARMAJI (selanjutnya disebut Anak saksi MAULANA), saksi DIKA ALUL NUR ROHMAN Alias DIKA Bin SUPARNO (selanjutnya disebut saksi DIKA), Anak saksi GALIH WAHYU ALFIYAN (selanjutnya disebut Anak saksi GALIH), Anak saksi AHMAD RIDWAN alias WAWAN (selanjutnya disebut Anak saksi AHMAD), dan teman yang lainnya berkumpul di sebuah rumah di Dusun Sonogabel, Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kemudian anak saksi SATRIYO CONDROWIYONO (selanjutnya disebut anak saksi SATRIYO) membonceng saksi korban ACHMAD JUNED SATRIA AMIRUL MUKMININ (selanjutnya disebut saksi korban) dengan menggunakan sepeda motor sambil mem-blayer sepeda motor) hingga salah satu teman terdakwa meminta untuk tidak blayer sepeda motornya agar suaranya tidak mengganggu, kemudian karena merasa tidak terima atas hal dimaksud,kemudian karena merasa terima atas hal dimaksud, Anak saksi MAULANA membonceng saksi DIKA dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Anak saksi GALIH membonceng terdakwa, dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda AG6236 VBF tahun 2005, Biru, sedangkan Anak saksi AHMAD membonceng RIDO, sedangkan DIMAS mengendarai sepeda motor sendiri, mengejar saksi korban dan anak saksi SATRIYO, lalu saat kejar-kejaran dimaksud, sepeda motor yang dikendarai oleh Anak saksi MAULANA dan saksi DIKA berhasil mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO, hingga akhirnya berhenti menghadang di depan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO berhenti sedangkan sepeda motor dari teman-teman terdakwa juga berhenti di belakang sepeda motor sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan anak saksi SATRIYO, berikutnya sekira pukul 23.30 Wib, saksi DIKA turun dari sepeda motor dan mendekati Anak saksi SATRIYO, kemudian saksi DIKA menanyakan alasan melakukan blayer sepeda motor dan Anak saksi SATRIYO membantahnya hingga anak saksi SATRIYO berusaha melarikan diri, lalu saksi DIKA dapat menghentikannya dan meminta Anak saksi SATRIYO maupun saksi korban untuk turun dari sepeda motor, selanjutnya saksi DIKA mendekati Anak saksi SATRIYO sedangkan Anak saksi MAULANA, terdakwa, RIDO turun dari sepeda motor untuk mendekat ke arah saksi korban, berikutnya Anak saksi MAULANA memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan kepalan tangan mengenai bagian wajah hingga dan RIDO menarik pakaian saksi korban, diikuti terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan mengenai tubuh bagian belakang saksi korban hingga terjatuh, kemudian RIDO menarik pakaian saksi korban hingga saksi korban dibawa ke pinggir sawah dan setelah itu, saksi korban dipukul maupun ditendang, lalu terdakwa bersama teman-temannya meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Anak saksi MAULANA, dan RIDO, saksi korban ACHMAD JUNED SATRIA AMIRUL MUKMININ mengalami bengkak pada bagian pipi, memar pada jari tangan kanan, dan luka lecet pergelangan tangan kiri, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum No. R-40/VII/RES.1.6/2025/Rumkit tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TESA YOVI PRATAMA, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Nganjuk dengan hasil sebagai berikut dengan hasil sebagai berikut :
-
|
Kepala
|
:
|
- Luka lecet pada pipi kiri nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Bengkak pada pipi kiri tiga sentimeter kali tiga sentimeter disertai luka lecet satu sentimeter kali satu sentimeter
|
-
-
|
Anggota gerak atas kanan
Anggota gerak atas kiri
|
:
:
|
Memar pada jari keempat tangan kanan satu sentimeter kali satu sentimeter
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
|
Kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
- Bengkak pada pipi kiri, memar pada jari keempat tangan kanan dan luka lecet di beberapa tempat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan terdakwa bersama Anak saksi MAULANA, dan RIDO, saksi korban terganggu saat melaksanakan aktifitas sehari-hari selama beberapa hari.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |