Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Njk PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK 1.KAMSIATIN
2.SUKARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK KANTOR CABANG NGANJUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAMSIATIN
2SUKARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.448.580,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 68 Tanggal 22-09-2023 dan berkekuatan hukum yang mengikat
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang

dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 174.448.580,85 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) secara langsung dan seketika.

7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit yaitu :

- Sebidang tanah Pekarangan dengan sertifikat Hak Milik nomor 810 seluas 200 m2 ( Dua Ratus Meter Persegi ) atas nama KAMSIATIN  yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur

- Sebidang tanah Sawah dengan sertifikat Hak Milik nomor 212 seluas 637 m2 (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) atas nama SUKARDI yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;

8. Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II

9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yaitu :

  • Sebidang tanah Pekarangan dengan sertifikat Hak Milik nomor 810 seluas 200 m2 ( Dua Ratus Meter Persegi ) atas nama KAMSIATIN  yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
  • Sebidang tanah Sawah dengan sertifikat Hak Milik nomor 212 seluas 637 m2 (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) atas nama SUKARDI yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur.

Segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini

berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak