| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pada hari Sabtu Pon tanggal 08 Mei 1976 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Almarhum SASTRO SAIDIN karena sakit dan dikebumikan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Mberu, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
- Memerintahkan kepada Pemohon / Kuasa Hukum untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk di Nganjuk untuk mencatat tentang Akta Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Almarhum SASTRO SAIDIN;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|