Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2025/PN Njk ANI SUGIARTI 1.PT. BANK PANIN Kantor Cabang Pembantu Nganjuk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2025/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANI SUGIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny PrasetiyawanANI SUGIARTI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN Kantor Cabang Pembantu Nganjuk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Berdasarkan segala apa yang diuraikan oleh PELAWAN, sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, berkenan memutuskan :

            PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berlasan;
  2. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah PELAWAN yang jujur;
  3. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah pemilik sah dari 2 (dua)  bidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat  :

5.3 Hak Milik No. 657, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Rejoso, Desa Talun, Luas : 241 M2,  terlis atas nama  1. Ani Sugiarti,  2. Rajendra Barca Leandro, 3. Yoga Prananda Pratama, 4. Bagas Hadi Prayogo;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                 :  Tanah Milik Markeso

Sebelah Timur                 :  Tanah Milik Sadinok  

Sebelah Selatan             :  Tanah Milik Bari

Sebelah Barat                 :  Jalan Kampung

5.4 Hak Milik No. 908, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Nganjuk, Kecamatan Gondang, Desa Gondang, Luas : 143 M2,  terlis atas nama  Ani Sugiarti;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                 :  Tanah Milik Liswanto

Sebelah Timur               :  Tanah Milik Darwin

Sebelah Selatan             :  Tanah Milik Yanto

Sebelah Barat                 :  Tanah Milik Suwarno

6. Membatalkan Lelang Hak Tanggungan, sebagaimana Jadwal Lelang oleh TERLAWAN II {Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)} Madiun yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025 terhadap objek milik PELAWAN Lelang;

7. Menghukum Turut Terlawan untuk wajib tunduk dan mentaati isi putusan ini;

8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet, banding dan/atau kasasi;

9. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Apabila   Yang  Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk perpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak