| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka mohon Pengadilan Negeri Nganjuk mengabulkan gugatan a quo untuk seluruhnya. Dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00706 atas nama ANANG KAMALUDDIN ROZAQI kepada Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp163.200.000,- dan immateriil sebesar Rp 300.000.000,- kepada Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|