Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
BUDI PRASTYO Bin HARIYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1277/M.5.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRASTYO Bin HARIYANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Yani, SH.,MHBUDI PRASTYO Bin HARIYANTO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------------- Bahwa Terdakwa BUDI PRASTYO Bin HARIYANTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di pinggir jalan di bawah pohon Mangga terasuk Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib, RAFLI MAULANA (DPO) datang ke warung kopi milik terdakwa di Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram kepada RAFLI MAULANA, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.30 wib RAFLI MAULANA mengirim pesan WA kepada terdakwa yang intinya memberitahukan kalau sabu pesanan terdakwa telah R (ready) yang akan diranjau setelah magrib, kemudian RAFLI MAULANA mengirim peta ranjau sabu kepada terdakwa, sekira pukul 17.30 wib terdakwa berangkat mengambil ranjau sabu dan sekira pukul 18.00 wib terdakwa sampai di lokasi ranjau sabu termasuk Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tepatnya dibawah pohon mangga yang dalam posisi ditanam didalam tanah, setelah mendapatkan ranjau sabu tersebut terdakwa pulang, sekira pukul 18.30 wib terdakwa sampai dirumah terdakwa kemudian memecah 1 paket sabu menggunakan timbangan digital menjadi 8 paket yang kemudian disimpan didalam tas selempang warna hitam, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib ANGGI (DPO) datang ke rumah terdakwa termasuk  Ds. Kerepkidul Rt.003 Rw.004, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk yang pada intinya membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun untuk pembayarannya akan dibayar belakangan, kemudian terdakwa menyerahkan 1 paket sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya kepada ANGGI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib AAN (DPO) mengirim pesan kepada terdakwa yang pada intinya memesan narkotika jenis sabu dan janji bertemu di warung kopi milik terdakwa, kemudian sekira pukul 12.00 wib AAN datang ke warung kopi milik terdakwa termasuk Ds. Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, lalu AAN menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembelian sabu, lalu terdakwa menyerahkan 1 paket sabu dengan berat 0,13 gram beserta pembungkusnya kepada AAN;
  • Bahwa saksi ALI MASYUDI dan saksi LAUKHAN selaku Petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kecamatan Rejoso selanjutnya saksi ALI MASYUDI dan saksi LAUKHAN melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib menangkap terdakwa di warung kopi milik terdakwa terletak di Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya semuanya dimasukkan kedalam plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,12 gram beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam plastik kosong kemudian sabu sebanyak 6 paket sabu tersebut dimasukkan kedalam tas selempang warna hitam digantung didalam warung kopi, 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y21S warna hitam pada saat itu berada di atas meja warung kopi, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa termasuk Ds. Kerepkidul Rt.003 Rw.004, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital pada saat itu disimpan didalam kamar rumah yang dipakai oleh terdakwa untuk memecah sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk;
  • Bahwa terhadap barang bukti kemudian dilakukan penyisihan dan dilakukan pengujian di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02403/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa barang bukti nomor 08066 s/d 08071/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak maupun memiliki ijin untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman baik untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pula tidak digunakan untuk perkembangan Ilmu Pengetahuan;

 

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa Terdakwa BUDI PRASTYO Bin HARIYANTO (Alm) Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi ALI MASYUDI dan saksi LAUKHAN beserta tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Nganjuk yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rejoso kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap terdakwa di warung kopi milik terdakwa terletak di Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya semuanya dimasukkan kedalam plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,12 gram beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam plastik kosong kemudian sabu sebanyak 6 paket sabu tersebut dimasukkan kedalam tas selempang warna hitam digantung didalam warung kopi, 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y21S warna hitam pada saat itu berada di atas meja warung kopi, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa termasuk Ds. Kerepkidul Rt.003 Rw.004, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital pada saat itu disimpan didalam kamar rumah yang dipakai oleh terdakwa untuk memecah sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk;
  • Bahwa terhadap barang bukti kemudian dilakukan penyisihan dan dilakukan pengujian di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02403/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa barang bukti nomor 08066 s/d 08071/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak maupun memiliki ijin untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman baik untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pula tidak digunakan untuk perkembangan Ilmu Pengetahuan;

 

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya