Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa WAHYU WINARYO alias PAK W Bin TUKIMAN (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di semak-semak tepi jalan termasuk Ds. Tanjungbagol Kec. Mrican, Kota Kediri Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. CILMI alias TM untuk memesan pil dobel L, di saat itu Sdr. CILMI alias TM menanyakan kepada Terdakwa kesediaan Terdakwa untuk dititipkan sabu sebanyak 8 (Delapan) gram dan meminta untuk membantu menjualkan sabu tersebut dengan cara meranjau setiap ada pembeli. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berangkat mengambil ranjauan sabu tersebut yang dijadikan satu dengan pil dobel L pesanan terdakwa, sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berhasil menemukan ranjauan sabu tersebut di semak-semak tepi jalan termasuk Ds. Tanjungbagol Kec. Mrican, Kota Kediri yang dimasukkan plastik klip dan diisolasi warna cokelat, kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam dijadikan satu dengan pil dobel L;
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06840/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 5,808 gram sebagaimana barang bukti nomor 22962/2025/NNF, telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa WAHYU WINARYO alias PAK W Bin TUKIMAN pada hari pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Rumah Terdakwa pada Dsn. Combre Rt. 004 Rw. 007 Ds. Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Rumah Terdakwa pada Dsn. Combre Rt. 004 Rw. 007 Ds. Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk saksi Ali Masyudi dan Saksi Ilham Tri Anggara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WAHYU WINARYO alias PAK W dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 7,72 (tujuh koma tujuh dua) gram, 1 (satu) bandel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital dimasukkan dalam dompet kecil warna hitam, 4 (empat) botol plastik warna putih berisi Pil dobel L sebanyak @ 1.000 (seribu) butir dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam, 8 (delapan) botol plastik warna putih berisi Pil dobel L sebanyak @ 1.000 (seribu) butir dimasukkan dalam kantong kain warna hitam dan seluruhnya disimpan disamping rumah, selain itu juga diamankan 1 (satu) buah Hp merk Vivo tipe 1904 warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk Poco tipe M3 warna hitam milik Terdakwa WAHYU WINARYO alias PAK W yang disimpan diatas meja.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06840/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 5,808 gram sebagaimana barang bukti nomor 22962/2025/NNF, telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------
DAN
KEDUA :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa WAHYU WINARYO alias PAK W Bin TUKIMAN pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa pada Dsn. Combre Rt. 004 Rw. 007 Ds. Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 23.00 Wib saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa termasuk pada Dsn. Combre Rt. 004 Rw. 007 Ds. Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk untuk membeli 1 (Satu) botol pil dobel L seharga Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian Saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO menyerahkan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 1(Satu) botol. Setelah itu Saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO pulang.
- Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06840/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,377 gram sebagaimana barang bukti nomor 22963/2025/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 ayat UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa WAHYU WINARYO alias PAK W Bin TUKIMAN pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa pada Dsn. Combre Rt. 004 Rw. 007 Ds. Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 23.00 Wib saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa termasuk pada Dsn. Combre Rt. 004 Rw. 007 Ds. Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk menanyakan ketersediaan pil dobel L selanjutnya Saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO membeli 1 (Satu) botol pil dobel L seharga Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa kemudian Saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO menyerahkan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 1(Satu) botol. Setelah itu Saksi HENDRIK ANUT SUTOTO alias JOMBLO pulang.
- Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06840/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,377 gram sebagaimana barang bukti nomor 22963/2025/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------- |