Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Als BAYOR Bin KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 15.50 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam tempat sampah termasuk Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi Zainal (dalam berkas perkara terpisah) memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram ke Terdakwa dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Slamet (dalam berkas perkara terpisah) memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp.600.000 (Enam ratus ribu rupiah) dan meminta nomer rekening saksi slamet lalu Terdakwa menghubungi saksi Zainal untuk melakukan transfer ke rekening an. Slamet Riady sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan uang Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) akan Terdakwa susulkan keesokan harinya. Selanjutnya sekira pukul 15.50 WIB Terdakwa melihat Saksi Slamet lewat di depan toko helm termasuk Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dan meranjau narkotika jenis sabu di dalam tempat sampah termasuk Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Kemudian Terdakwa menuju tempat sampah tersebut untuk mengambil sabu tersebut. Lalu sekira pukul 15.58 WIB Terdakwa mengirimkan foto paket sabu tersebut ke saksi Zainal.
- Bahwa selanjutnya Saksi Wasis Utomo dan saksi Ilham Tri Anggara menangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib di dalam toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. Pada saat ditangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO barang bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna bening yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe F5 warna hitam disimpan diatas meja, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,Nopol : AG 3589 VCO milik Saksi Galih Adi Saputro berada di depan toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa sabu yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar merupakan Narkotika Golongan I hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06845/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,307 gram sebagaimana barang bukti nomor 22954/2025/NNF, telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO pada hari selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib di dalam toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. Saksi Wasis Utomo dan saksi Ilham Tri Anggara menangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO . Pada saat ditangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna bening yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe F5 warna hitam disimpan diatas meja, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 3589 VCO milik Saksi Galih Adi Saputro berada di depan toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sabu yang disita dari Terdakwa tersebut adalah benar merupakan Narkotika Golongan I hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06845/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terhadap 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,307 gram sebagaimana barang bukti nomor 22954/2025/NNF, telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Muhamad Saipul Rozikin termasuk Dukuh Mojosari Rt.001 Rw. 006 Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, Khasiat, Kemanfaatan, dan Mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Muhammad Saipul Rozikin (Berkas perkara terpisah dan selanjutnya disebut saksi Muhammad) menghubungi Terdakwa dengan tujuan memesan Pill LL. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin (Berkas perkara terpisah dan selanjutnya disebut saksi Zainal) untuk mengambil pil LL kemudian sekira pukul 21.15 Terdakwa sampai dirumah Saksi Zainal termasuk Dsn Mlilir RT.001 RW.003 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk lalu mengambil pil LL sebanyak 1 lop (berisi 1000 butir) yang dikemas botol plastik warna putih dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu diserahkan ke Terdakwa yang akan Terdakwa bayar ketika pil LL tersebut laku, setelah itu Terdakwa pulang. Kemudian pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 menanyakan keberadaan saksi Muhammad selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi muhamad termasuk Dukuh Mojosari Rt.001 Rw. 006 Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk menyerahkan pil LL sebanyak 1 lop (1000 butir) dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad yang akan saksi muhamad bayar ketika pil LL tersebut laku lalu Terdakwa pulang.
- Bahwa Kemudian Saksi Wasis Utomo dan saksi Ilham Tri Anggara menangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib di dalam toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. Pada saat ditangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO barang bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna bening yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe F5 warna hitam disimpan diatas meja, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 3589 VCO milik Saksi Galih Adi Saputro berada di depan toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.
- Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
- Bahwa pil LL yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi M. Saipul Rozikin tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06845/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,362 gram sebagaimana barang bukti nomor 22960/2025/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 dekitar pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Muhamad Saipul Rozikin termasuk Dukuh Mojosari Rt.001 Rw. 006 Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Muhammad Saipul Rozikin (Berkas perkara terpisah dan selanjutnya disebut saksi Muhammad) menghubungi Terdakwa dengan tujuan memesan pil LL. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin (Berkas perkara terpisah dan selanjutnya disebut saksi Zainal) untuk mengambil pil LL kemudian sekira pukul 21.15 Terdakwa sampai dirumah Saksi Zainal termasuk Dsn Mlilir RT.001 RW.003 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk lalu mengambil pil LL sebanyak 1 lop (berisi 1000 butir) yang dikemas botol plastik warna putih dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu diserahkan ke Terdakwa yang akan Terdakwa bayar ketika pil LL tersebut laku, setelah itu Terdakwa pulang. Kemudian pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 menanyakan keberadaan saksi Muhammad selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi muhamad termasuk Dukuh Mojosari Rt.001 Rw. 006 Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk menyerahkan pil LL sebanyak 1 lop (1000 butir) dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad yang akan saksi muhamad bayar ketika pil LL tersebut laku lalu Terdakwa pulang.
- Bahwa kemudian Saksi Wasis Utomo dan saksi Ilham Tri Anggara menangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib di dalam toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk. Pada saat ditangkap Terdakwa BAYU LEGOWO PUTRO Alias BAYOR Bin KUSWANTO barang bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna bening yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah Hp merk Oppo tipe F5 warna hitam disimpan diatas meja, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol : AG 3589 VCO milik Saksi Galih Adi Saputro berada di depan toko helm termasuk Jln. Dr Sutomo Kel. Bogo Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk.
- Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Pil LL tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
- Bahwa pil LL yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi M. Saipul Rozikin tersebut adalah benar sediaan farmasi berupa obat keras hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya NO. LAB: 06845/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,362 gram sebagaimana barang bukti nomor 22960/2025/NNF telah diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Aligent Technologies 5975 C dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa benar positif tablet dengan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------- |