| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa GALIH BUDI MULYANTO Bin AGUS SUTRIYONO pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun bulan November sampai dengan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban ANGGUN OKTAPHIA termasuk Dusun Ringin Rejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 wib saksi korban ANGGUN OKTAPHIA (selanjutnya disebut saksi korban ANGGUN) menghubungi terdakwa selaku pemilik usaha jaringan Wifi untuk memberitahu kalau jaringan internet di rumah saksi korban ANGGUN sedang trouble/gangguan, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi korban ANGGUN di Dusun Ringin Rejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, namun sesampainya disana saksi korban ANGGUN mengatakan kalau jaringan internet sudah normal kembali, kemudian terdakwa yang melihat situasi rumah saksi korban ANGGUN dalam keadaan sepi lalu menyampaikan akan tetap melakukan pengecekan, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan menyuruh saksi korban ANGGUN untuk membuka google chrome untuk menseting wifi agar bisa lancar kecepatan internetnya menggunakan HP milik saksi korban ANGGUN kemudian terdakwa menyuruh saksi korban ANGGUN untuk mendekatkan HP ke modem wifi tersebut dengan beralasan agar cepat selesai masalah gangguan internetnya, melihat posisi saksi korban ANGGUN yang berdiri menghadap tembok sambil mengangkat tangan karena memegang HP tersebut muncul nafsu birahi dari terdakwa selanjutnya dari arah belakang saksi korban ANGGUN terdakwa membuat alasan “TAK IWANGI GOCEK I BEN GAK KESEL/TAK BANTU PEGANG BIAR TIDAK CAPEK” kemudian tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi korban ANGGUN sambil mendekatkan tubuh bagian depan terdakwa ke tubuh bagian belakang saksi korban ANGGUN, lalu dari belakang terdakwa arahkan penis terdakwa yang sedang tegang tanpa melepas celana pendek yang terdakwa pakai, terdakwa gesek-gesekkan ke pantat saksi korban ANGGUN sebanyak 3 (tiga) kali gesekkan ke kiri dan ke kanan selama sekira 15 detik, saksi korban ANGGUN yang merasakan adanya benda yang mengganjal di pantatnya kemudian berusaha menghindar dengan bergeser satu langkah ke kanan dan menurunkan tangannya menyadari hal tersebut terdakwa kemudian menyuruh kembali saksi korban ANGGUN untuk mengganti sandi wifi melalui HP milik saksi korban ANGGUN dengan cara menscan lagi kode di modem dan saksi korban ANGGUN berdiri lagi membelakangi terdakwa sambil mengangkat tangan kanannya ke arah modem wifi, lalu terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali memepet tubuh saksi korban ANGGUN dari belakang sambil menggesekkan-gesekkan penis terdakwa yang dalam keadaan tegang ke pantat saksi korban ANGGUN selama kurang lebih 2 menit lamanya, saksi korban ANGGUN yang saat itu ketakutan hanya diam karena rumah dalam kondisi sepi dan mengirimkan pesan kepada saksi KELFIN ADI NUGROHO untuk segera datang, sementara terdakwa terus menggesekkan penisnya ke pantat saksi korban ANGGUN sambil salah satu tangannya memegang tangan saksi korban ANGGUN agar saksi korban ANGGUN tidak dapat bergerak, hingga terdakwa mengalami ejakulasi dan mengeluarkan sperma didalam celana pendek terdakwa, namun karena terdakwa tidak memakai celana dalam sebagian sperma terdakwa jatuh mengenai lantai kemudian saksi korban ANGGUN sempat menginjak cairan sperma dilantai dan kaget kemudian duduk dan menangis sementara terdakwa langsung pamit pulang dan ketika terdakwa sampai depan rumah tbertemu dengan saksi KELFIN ADI NUGROHO yang kemudian juga melihat cairan sperma milik terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga serta terdakwa diserahkan ke pihak yang berwenang;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berupa kekerasan seksual diatas, saksi korban ANGGUN mengalami ketakutan dan trauma seksual.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa GALIH BUDI MULYANTO Bin AGUS SUTRIYONO pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun bulan November sampai dengan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban ANGGUN OKTAPHIA termasuk Dusun Ringin Rejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan kekerasaan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 wib saksi korban ANGGUN OKTAPHIA (selanjutnya disebut saksi korban ANGGUN) menghubungi terdakwa selaku pemilik usaha jaringan Wifi untuk memberitahu kalau jaringan internet di rumah saksi korban ANGGUN sedang trouble/gangguan, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi korban ANGGUN di Dusun Ringin Rejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, namun sesampainya disana saksi korban ANGGUN mengatakan kalau jaringan internet sudah normal kembali, kemudian terdakwa yang melihat situasi rumah saksi korban ANGGUN dalam keadaan sepi lalu menyampaikan akan tetap melakukan pengecekan, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan menyuruh saksi korban ANGGUN untuk membuka google chrome untuk menseting wifi agar bisa lancar kecepatan internetnya menggunakan HP milik saksi korban ANGGUN kemudian terdakwa menyuruh saksi korban ANGGUN untuk mendekatkan HP ke modem wifi tersebut dengan beralasan agar cepat selesai masalah gangguan internetnya, melihat posisi saksi korban ANGGUN yang berdiri menghadap tembok sambil mengangkat tangan karena memegang HP tersebut muncul nafsu birahi dari terdakwa selanjutnya dari arah belakang saksi korban ANGGUN terdakwa membuat alasan “TAK IWANGI GOCEK I BEN GAK KESEL/TAK BANTU PEGANG BIAR TIDAK CAPEK” kemudian tangan kiri terdakwa memegang tangan saksi korban ANGGUN sambil mendekatkan tubuh bagian depan terdakwa ke tubuh bagian belakang saksi korban ANGGUN, lalu dari belakang terdakwa arahkan penis terdakwa yang sedang tegang tanpa melepas celana pendek yang terdakwa pakai, terdakwa gesek-gesekkan ke pantat saksi korban ANGGUN sebanyak 3 (tiga) kali gesekkan ke kiri dan ke kanan selama sekira 15 detik, saksi korban ANGGUN yang merasakan adanya benda yang mengganjal di pantatnya kemudian berusaha menghindar dengan bergeser satu langkah ke kanan dan menurunkan tangannya menyadari hal tersebut terdakwa kemudian menyuruh kembali saksi korban ANGGUN untuk mengganti sandi wifi melalui HP milik saksi korban ANGGUN dengan cara menscan lagi kode di modem dan saksi korban ANGGUN berdiri lagi membelakangi terdakwa sambil mengangkat tangan kanannya ke arah modem wifi, lalu terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali memepet tubuh saksi korban ANGGUN dari belakang sambil menggesekkan-gesekkan penis terdakwa yang dalam keadaan tegang ke pantat saksi korban ANGGUN selama kurang lebih 2 menit lamanya, saksi korban ANGGUN yang saat itu ketakutan hanya diam karena rumah dalam kondisi sepi dan mengirimkan pesan kepada saksi KELFIN ADI NUGROHO untuk segera datang, sementara terdakwa terus menggesekkan penisnya ke pantat saksi korban ANGGUN sambil salah satu tangannya memegang tangan saksi korban ANGGUN agar saksi korban ANGGUN tidak dapat bergerak, hingga terdakwa mengalami ejakulasi dan mengeluarkan sperma didalam celana pendek terdakwa, namun karena terdakwa tidak memakai celana dalam sebagian sperma terdakwa jatuh mengenai lantai kemudian saksi korban ANGGUN sempat menginjak cairan sperma dilantai dan kaget kemudian duduk dan menangis sementara terdakwa langsung pamit pulang dan ketika terdakwa sampai depan rumah tbertemu dengan saksi KELFIN ADI NUGROHO yang kemudian juga melihat cairan sperma milik terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga serta terdakwa diserahkan ke pihak yang berwenang;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ANGGUN mengalami ketakutan dan trauma seksual.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 414 ayat (1) huruf b UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------- |