| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon kehadapan yang terhormat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini dan memutuskan dengan berupa suatu Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan tanggal lahir anak pemohon dari 20 Juli 2006 menjadi 20 Juli 2007
- Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Nganjuk atau pejabat-pejabat dan intansi- intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No. 021/XII/2025/BK, Kartu Keluarga No. 3518033110160001, Kartu Tanda Penduduk No. 3171026007060003 dari 20 Juli 2006 menjadi 20 Juli 2007
- Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|