Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa HERMANTO Als BOLANG Bin MUHAMMAD ZAENI pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 22.20 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di warung makan termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dihubungi Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR melalui aplikasi whatsapp guna memesan Pil LL setelah itu terdakwa memberitahukan kepada Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR bahwasanya ketersediaan Pil LL akan ditanyakan kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) (Penuntutan dilakukan terpisah). Selanjutnya sekira pukul 09.10 Wib terdakwa menghubungi Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menanyakan ketersediaan Pil LL setelah itu Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya ketersediaan Pil LL akan ditanyakan kepada Saksi ANDIK SETAWAN. Setelah itu terdakwa dihubungi oleh Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR bahwasanya Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR menuju ke rumah terdakwa yang beralamat Ds. Malangsari Rt 001 Rw 003 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, setibanya Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR di rumah terdakwa sekira pukul 16.30 Wib Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR memberitahukan apabila Pil LL sudah ada, agar terdakwa memberitahukan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR setelah ada Pil LL yang dipesan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR sembari Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghampiri Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) di rumah milik Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) yang beralamat di Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk setelah itu terdakwa diajak Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menuju ke rumah Saksi ANDIK SETIAWAN menggunakan motor milik terdakwa lalu sekira pukul 19.45 Wib Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) bersama dengan terdakwa tiba di rumah milik Saksi ANDIK SETIAWAN yang beralamat di Dusun Gading RT 036 RW 009 Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk setelah itu Saksi ANDIK SETIAWAN menyuruh Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) dan terdakwa untuk masuk ke rumah milik Saksi ANDIK SETIAWAN kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) setelah itu Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi ANDIK SETIAWAN untuk membeli Pil LL. Selanjutnya Saksi ANDI SETIAWAN memberikan Pil LL kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukan ke dalam plastik klip setelah itu Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menyerahkan Pil LL sebanyak 100 (seratus) butir tersebut kepada terdakwa lalu Saksi ANDIK SETIAWAN menaruh uang kembalian pembelian Pil LL sebesar Rp. 20.000 (dua puluh rbu rupiah) di atas lantai lalu uang tersebut diambil oleh terdakwa. Kemudian Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) dan terdakwa pergi meninggalkan rumah milik Saksi ANDIK SETIAWAN menuju ke rumah milik orang tua Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) yang beralamat di Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, setibanya Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) dan terdakwa sekira pukul 20.00 Wib di rumah milik Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) yang beralamat di Desa Malangsari Rt 003 Rw 003 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Terdakwa memberikan Pil LL sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) lalu terdakwa pergi meninggalkan Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm).
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menemui Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR di warung makan termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk setelah itu sekira pukul 22.20 Wib terdakwa memberikan Pil LL sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang dibungkus plastik klip lalu dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok roekoen masa beserta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR sembari terdakwa memberitahukan kepada Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR bahwasanya harga Pil LL sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang kembalian Pil LL sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa membeli bahan bakar. Kemudian Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa guna membeli bahan bakar untuk motor milik terdakwa selanjutnya Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR mengkonsumsi 1 (satu) butir Pil LL lalu sisanya disimpan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR di saku celana depan sebelah kiri. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk lalu Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk ditemukan barang bukti berupa Pil LL yang dibeli dari terdakwa sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir dimasukan ke dalam bungkus rokok roekoen masa disimpan di saku depan sebelah kiri milik Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa uang hasil penjualan Pil LL sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan , 1 (satu) buah HP merk Vivo Y12s warna hitam di atas meja makan dalam warung termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, dan 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nomor Polisi AG-278-VAN yang diparkir di depan warung makan termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya terdakwa mengaku mendapatkan dari Pil LL dari Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) sehingga petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) beserta barang bukti milik Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) berupa 1 (satu) buah HP Oppo type Reno 5 warna silver di Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang didapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:06838/NOF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,775 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa HERMANTO Als BOLANG Bin MUHAMMAD ZAENI pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 22.20 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di warung makan termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 09.10 Wib terdakwa menghubungi Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menanyakan ketersediaan Pil LL setelah itu Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya ketersediaan Pil LL akan ditanyakan kepada Saksi ANDIK SETAWAN. Setelah itu terdakwa dihubungi oleh Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR bahwasanya Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR menuju ke rumah terdakwa yang beralamat Ds. Malangsari Rt 001 Rw 003 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, setibanya Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR di rumah terdakwa sekira pukul 16.30 Wib Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR memberitahukan apabila Pil LL sudah ada, agar terdakwa memberitahukan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR setelah ada Pil LL yang dipesan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR sembari Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghampiri Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) di rumah milik Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) yang beralamat di Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk setelah itu terdakwa diajak Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menuju ke rumah Saksi ANDIK SETIAWAN menggunakan motor milik terdakwa lalu sekira pukul 19.45 Wib Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) bersama dengan terdakwa tiba di rumah milik Saksi ANDIK SETIAWAN yang beralamat di Dusun Gading RT 036 RW 009 Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk setelah itu Saksi ANDIK SETIAWAN menyuruh Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) dan terdakwa untuk masuk ke rumah milik Saksi ANDIK SETIAWAN kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) setelah itu Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi ANDIK SETIAWAN untuk membeli Pil LL. Selanjutnya Saksi ANDI SETIAWAN memberikan Pil LL kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukan ke dalam plastik klip setelah itu Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) menyerahkan Pil LL sebanyak 100 (seratus) butir tersebut kepada terdakwa lalu Saksi ANDIK SETIAWAN menaruh uang kembalian pembelian Pil LL sebesar Rp. 20.000 (dua puluh rbu rupiah) di atas lantai lalu uang tersebut diambil oleh terdakwa. Kemudian Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) dan terdakwa pergi meninggalkan rumah milik Saksi ANDIK SETIAWAN menuju ke rumah milik orang tua Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) yang beralamat di Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, setibanya Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) dan terdakwa sekira pukul 20.00 Wib di rumah milik Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) yang beralamat di Desa Malangsari Rt 003 Rw 003 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Terdakwa memberikan Pil LL sebanyak 2 (dua) butir kepada Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) lalu terdakwa pergi meninggalkan Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm).
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menemui Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR di warung makan termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk setelah itu sekira pukul 22.20 Wib terdakwa memberikan Pil LL sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang dibungkus plastik klip lalu dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok roekoen masa beserta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR sembari terdakwa memberitahukan kepada Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR bahwasanya harga Pil LL sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang kembalian Pil LL sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa membeli bahan bakar. Kemudian Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa guna membeli bahan bakar untuk motor milik terdakwa selanjutnya Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR mengkonsumsi 1 (satu) butir Pil LL lalu sisanya disimpan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR di saku celana depan sebelah kiri. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dan Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk lalu Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk ditemukan barang bukti berupa Pil LL yang dibeli dari terdakwa sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) butir dimasukan ke dalam bungkus rokok roekoen masa disimpan di saku depan sebelah kiri milik Saksi RUDI HERMANTORO Als. FAJAR. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa uang hasil penjualan Pil LL sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan , 1 (satu) buah HP merk Vivo Y12s warna hitam di atas meja makan dalam warung termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, dan 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Nomor Polisi AG-278-VAN yang diparkir di depan warung makan termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya terdakwa mengaku mendapatkan dari Pil LL dari Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) sehingga petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) beserta barang bukti milik Saksi SULIANTO Bin PUGUH SUTRISNO (Alm) berupa 1 (satu) buah HP Oppo type Reno 5 warna silver di Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang dan memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya mengenyam pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan tidak pernah mengikuti pendidikan/pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Pil LL yang didapatkan dari terdakwa merupakan obat keras berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:06838/NOF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa terhadap sampel pemeriksaan barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,775 gram merupakan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson dan termasuk kedalam daftar obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------ |